15 Desember KPU Verifikasi Faktual
KOTAAGUNG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus mulai melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik (parpol) 15 Desember mendatang. Menurut Komisioner KPU Tanggamus dari Divisi Hukum, Zulwani, verifikasi faktual akan berlangsung hingga 4 Januari 2018. Hal ini dilakukan sebagai salah syarat lolos atau tidaknya parpol dalam pemilu 2019 mendatang. \"Dalam verifikasi faktual nanti semua komisioner KPU turun dan dibantu dari sekretariat dan PPK yang memang sudah paham wilayah, \"ujarnya, kemarin (12/12). Untuk verifikasi faktual keanggotaan, lanjut Zulwani, akan diambil sampel, 10 persen dari total minimal kepengurusan, artinya dari 640 anggota, minimal 64 anggota yang didata untuk satu parpol.\" Prinsipnya kita cocokan dengan berkas soft copy dan hard copy yang diserahkan kepada KPU, \"katanya. Selain keanggotaan, terus dia, KPU juga memverifikasi, kantor parpol, yang mana alamatnya harus sesuai dengan yang ada di sistem informasi partai politik (sipol).\" Kantor parpol tidak harus di ibu kota kabupaten, bisa dimana saja asal masih wilayah Kabupaten Tanggamus hal ini merujuk dari UU No 7 tahun 2017 Tentang Pemilu, begitu juga denga status kantor, bisa sewa atau milik sendiri, yang terpenting alamat harus sesuai dengan data di KPU RI, \"terang Zulwani. Saat ini, terus Zulwani, KPU Tanggamus masih melakukan penelitian administrasi yang hasilnya sudah disampaikan ke masing-masing parpol untuk diperbaiki sebab masih ada kekurangan. \"Hampir rata-rata parpol melakukan perbaikan, khususnya keanggotaan, sebab masih ada yang belum memenuhi syarat, misalnya KTP masih non elektronik dan anggota parpol ganda, ini ketahuan berdasarkan sipol, \"pungkas Zulwani. (ral)
Sumber: