Bawaslu Kabulkan Gugatan Gerindra, Alhajar Masuk DCS

Bawaslu Kabulkan Gugatan Gerindra, Alhajar Masuk DCS

KOTAAGUNG—Mejelis Sidang Adjudikasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus mengabulkan seluruh gugatan dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus dengan demikian maka Alhajar Syahyan bacaleg Gerindra dari daerah pemilihan (Dapil) IV bisa masuk dalam DCS sesuai keputusan Sidang Adjudikasi. Pembacaan putusan berlangsung di ruang sidang Adjudikasi, Kantor Bawaslu Tanggamus, Pekon Kampung Baru Kecamatan Kotaagung Timur, Kamis (30/8). Sidang dipimpin Ketua Bawaslu Tanggamus, Dedi Fernando didampingi Ali Usman, Ikhwanuddin dan Najih Mustofa. Dari pihak pemohon dalam hal ini DPC Partai Gerindra Tanggamus dua orang pengacara yakni Yormel dan Rustam Aji, dari Law office DRN and Patners. Sementara dari pihak termohon, hadir Ketua KPU Tanggamus Otto Yuri Saputra, Zulwani dan Angga Lazuardy. \"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, membatalkan keputusan KPU Tanggamus, Provinsi Lampung, No : 826/HK.03.01-Kpts/1806/KPU-Kan/VIII/2018 tentang penetapan DCS Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Pemilihan Umum tahun 2019 tanggal 11 Agustus 2018, serta berita acara KPU  Tanggamus Nomor 824/PL.01.4-BA/1806/KPU-Kab/VIII/2018 tentang hasil verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen perbaikan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Tanggamus pada Pemilu tahun 2019 tanggal 11 Agustus 2018,\" ujar Ketua Majelis Sidang Dedi Fernando. Kemudian, Majelis sidang dalam putusan juga memerintahkan KPU Tanggamus untuk menerima dan memverifikasi pengajuan pemohon sebagai bakal calon anggota DPRD Kabupaten Tanggamus pemilu 2019 berdasarkan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. \"Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Tanggamus untuk melaksanakan putusan ini sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan paling lambat tiga hari sejak putusan ini dibacakan, \"ujar Dedi. Putusan dari Majelis Sidang Ajukan Bawaslu Tanggamus itu, melihat Yurisprudensi yang telah ada yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 42/PUU-XIII/2015 dan Putusan MK No. 51/PUU-XIV/2016 yang pointnya berisi bahwa MK menilai larangan terhadap mantan narapidana yang mendapat hukuman tertentu inkonstitusional bersyarat dan MK menilai mantan narapidana dapat mencalonkan dalam kontestasi pemilu dengan secara terang benderang memberitahu bahwa dirinya pernah mendapat hukuman pidana. Putusan MK tersebut memperkuat posisi bahwa mantan narapidana berhak mencalonkan diri dalam pemilu dalam hal ini bacaleg dengan memberikan ruang kepada mantan narapidana untuk mempublikasikan secara terbuka dan jujur bahwa yang bersangkutan pernah mendapatkan hukuman pidana. \"Menimbang bahwa pembatasan hak hanya dapat dilakukan melalui UU maupun putusan pengadilan yang memberikan pidana tambahan berupa hak memilih dan dipilih sebagaimana yang tercantum dalam pasal 28J ayat 2 UUD tahun 1945 dan Pasal 35 Ayat 1 angka 3 KUHP. Menimbang bahwa penolakan KPU Tanggamus terhadap mantan narapidana sebagai bacaleg melalui partai politik tidak sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku, \"ujar Ali Usman saat membacakan putusan. Sementara, Ketua KPU Tanggamus, Otto Yuri Saputra mengaku tidak kaget dengan hasil keputusan majelis sidang Adjudikasi, Bawaslu Tanggamus. Menurut dia, KPU sudah memprediksi bahwa majelis sidang akan mengabulkan gugatan pemohon. \"Ya, kami sudah prediksi mengenai putusan ini, sebab sudah ada Yurisprudensi-nya, seperti di Aceh dan Toraja,\" kata Otto. Otto juga menyatakan bahwa, KPU wajib menindaklanjuti hasil putusan sesuai dengan uu, namun hal itu akan lebih dulu dikoreksi, sebab Majelis Sidang memberikan kesempatan satu hari kepada KPU untuk mengkoreksi. \"Ya, atas putusan itu kami wajib menindaklanjutinya maksimal tiga hari setelah putusan dibacakan jadi Senin sudah ada tindaklanjut dari KPU, kemudian terkait koreksi, kami akan pelajari dan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Lampung, \"sebut Otto. Sementara, Kuasa Hukum Pemohon, Yormel dan Rustam Aji menilai keputusan majelis sidang Adjudikasi sudah mengambil keputusan yang tepat dan sudah memenuhi unsur keadilan.\" Kami apresiasi putusan majelis sidang sebab sudah sesuai dengan UU dan putusan MK dan memenuhi unsur keadilan, \"ujar Rustam Aji. Untuk diketahui, DPC Partai Gerindra Tanggamus menggugat KPU, karena Alhajar Syahyan tidak masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilihan Legislatif 2019. Dasar KPU tidak meloloskan Alhajar Syahyan dalam DCS lantaran mantan narapidana kasus korupsi hal ini diatur dalam Peraturan KPU  No 20 tahun 2018 tentang Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota bahwa parpol agar tidak menyertakan bacaleg yang pernah menjadi narapidana untuk kasus korupsi, kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba. (ral) 

Sumber: