Masa Tenang Pemilu, Bawaslu Pringsewu Ingatkan Caleg Tidak Berpolitik Uang

Masa Tenang Pemilu, Bawaslu Pringsewu Ingatkan Caleg Tidak Berpolitik Uang

Kantor Bawaslu Pringsewu yang selalu siap menerima pengaduan pelanggaran Pemilu 2024--

PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.DISWAY.ID - Masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu meminta seluruh tim pemenangan capres-cawapres, caleg dan parpol tidak lagi ada kampanye terselubung hingga politik uang. 

 

Ketua Bawaslu Pringsewu Suprondi mengatakan, kampanye terselubung dapat terjadi di semua kecamatan yang ada di Pringsewu. Untuk itu diharapkan partai politik dan peserta Pemilu, agar mematuhi aturan di masa tenang. 

 

"Bawaslu Pringsewu akan terus mengawasi praktik politik uang usai apel siaga Bawaslu juga mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK) masa tenang,"ujar Suprondi, Senin (12/2) 

 

Menurutnya, Sejak kemarin Bawaslu Pringsewu sudah menertibkan pencopotan APK di seluruh kecamatan melalui Panwascam pada masa tenang. 

 

Panitia Pengawas Kecamatan hingga pengawas TPS ikut mencegah terjadinya politik uang dan akan menindak tegas sesuai dengan Undang-Undang jika ditemukan politik uang," ujarnya. 

 

Sesuai aturan yang ada, menurut Suprondi diterangkan barang siapa dengan sengaja pada masa tenang menjajikan atau memberikan keseimbangan uang serta materi lainnya, kepada pemilih secara langsung ataupun terselubung.

 

Hal itu tertuang dalam pasal 278 ayat 2 uu pemilu, di pindana penjara Empat tahun. atau denda Rp48 juta rupiah.

 

Sumber: