Kenalan Lewat Facebook, Remaja Belia Dicabuli dan Disekap Selama Belasan Hari

Kenalan Lewat Facebook, Remaja Belia Dicabuli dan Disekap Selama Belasan Hari

KOTAAGUNG—NR (15) remaja putri asal Kecamatan Pulaupanggung tentu tidak pernah menyangka perkenalannya dengan SM (19) warga Sumberejo melalui media sosial (Medsos) Facebook berujung derita nestapa. Ya, selain dicabuli oleh SM, korban juga harus mendapat kekerasan fisik dari kakak sepupu SM berinisial D lantaran menolak melayani nafsu bejat D. Total selama 16 hari NR menghilang hingga ditemukan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus disebuah rumah kontrakan dibilangan Kecamatan Kalideres Jakarta Barat. Dimulai sejak perkenalan korban dengan tersangka melalui Facebook tanggal 23 Agustus 2018, berlanjut pertemuan keduanya pada Minggu 26 Agustus 2018 namun dilaporkan orang tuanya pada 6 September 2018. Selain dibawa kabur dan dicabuli belasan kali sejak di Pulau Panggung hingga di Jakarta. Sesampainya di Jakarta korban malah dipaksa melayani nafsu bejar sepupu tersangka dirumah kontrakan tersebut.Beruntung korban menolak, namun akibatnya korban menanggung penganiayaan dipukul dan dicekik. Tidak sampai disitu, korban bahkan disekap di rumah kontrakan kakak sepupu sehingga tidak dapat keluar rumah untuk meminta pertolongan dari warga sekitar. Mendapati sang putri menghilang, KS (45) orang tua NR langsung melapor ke Polres Tanggamus Kamis, 6 September 2018 lalu. Mendapat laporan tersebut, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil menangkap SM di persembunyianya disebuah kontrakan di wilayah Kalideres Jakarta Barat. \"Modusnya tersangka berkenalan di Facebook kemudian mencabulinya, dengan tipu daya mengajak bekerja di Jakarta namun hanya akal-akal pelaku untuk melampiaskan nafsu tersangka semata. Korban dan pelaku diamankan pada Jumat (7/9) siang dan langsung dibawa ke Polres Tanggamus,\" kata Kasat Reskrim AKP Devi Sujana mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, Selasa (11/9). Dijelaskan Devi, menurut keterangan tersangka dan korban, keduanya berkenalan dengan melalui Facebook. Kemudian setelah tiga hari berkenalan, tersangka bertemu dengan korban di sekitar Pulau Panggung, keesokan harinya, korban dibawa tersangka ke sebuah gubuk di kebun dan kemudian dicabuli. \"Setelah pencabulan tersebut, tersangka membujuk korban untuk ikut ke Jakarta sambil mencari kerja. Di Jakarta, keduanya menginap di rumah kontrakan kakak sepupu pelaku di daerah Kalideres, Jakbar,\" terang Kasatreskrim. Ditambahkan, Devi Sujana, langkah kepolisian setelah diamankannya tersangka, kemudian mengantarkan visum et repertum terhadap korban dan menyerahkan korban kepada keluarganya. \"Saat ini tersangka ditahan di Polres Tanggamus atas perbuatannya menculik dan mencabuli anak di bawah umur, terhadapnya dipersangkakan pasal 76D jo pasal 81 dan 76 F jo pasal 83 UU RI No 17 tahun 2016 ancaman maksimal 15 tahun penjara,\" tandas Devi Sujana. Devi juga mengimbau agar orang tua lebih memperhatikan anak-anaknya, terlebih di era media sosial yang semakin marak saat ini. \"Mari bersama-sama memperhatikan anak kita dalam pergaulannya sehari-hari, bahkan media sosialnya lebih diperiksa lagi sehingga tidak terjerumus kepada hal negatif,\" tandasnya. Sementara menurut keterangan ibu korban, kejadian diketahuinya bermula pada Minggu tanggal 26 Agustus 2018 sekitar pukul 17.00 Wib, ibu korban pergi kerumah saudaranya di Pulaupanggung sekembalinya sekitar pukul 20.30 Wib menantunya berinisial E menanyakan keberadaan korban.Mengetahui anaknya tidak berada dirumah, kemudian berupaya menanyakan teman-temannya dan tetangga, namun hingga esok harinya juga tidak ditemukan. \"Kemudian selang 2 hari ada temannya menantu saya memberitahukan bahwa anak saya saat itu dibawa seorang laki-laki setelah ditelusuri saling mengenal melalui Facebook kemudian melaporkan ke Polres Tanggamus,\" terang ibu korban dalam laporannya.(ral)

Sumber: