Pemkab Tanggamus Terima Penghargaan Sistem Merit 2023
Pemkab Tanggamus yang diwakili oleh Sekda Tanggamus menerima Penghargaan Sistem Merit 2023 dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Penghargaan diserahkan di Gedung Sate, Bandung 16 Februari 2024. Foto Ist--
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Pemkab Tanggamus mendapat peghargaan Sistem Merit 2023 dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Penghargaan Sistem Merit 2023 itu diserahkan langsung oleh Komisioner Pokja Pengawasan Pengisian JPT Wilayah II, Prof. Agustinus Fatem yang diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanggamus Hamid Heriansyah lubis di Gedung Sate, Bandung 16 Februari 2024
Penghargaan Sistem Merit 2023 dalam Pengisian JPT dari KASN diberikan kepada daerah yang memiliki nilai sistem merit dengan katagori sangat baik,sehingganya tidak semua daerah mendapat penghargaan ini.
Untuk di Provinsi Lampung yang mendapat penghargaan antara lain, Pemprov Lampung, Pemkab Tanggamus, Pemkab Lampung Selatan,Pemkab Lampung Utara dan Pemkab Pesawaran.
Pj. Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan, mengapresiasi penghargaan ini dan berharap dapat dipertahankan pada tahun- tahun berikutnya.
"Sistem Merit yang telah diimplementasikan Kabupaten Tanggamus dalam Pelaksanaan Pengisian JPT penting dilakukan agar suksesor atau calon JPT sudah disiapkan dari lama sehingga ketika suksesor atau calon ditempatkan pada jabatan target tersebut sudah siap dan dapat menjamin karir talenta dari internal organisasi," kata Mulyadi Irsan.
Dengan disahkannya Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengubah manajemen ASN secara substansial.
“Penting bagi kita untuk memastikan bahwa perubahan ini mendukung penguatan, bukan pelemahan sistem merit. Perubahan ini termasuk mengalihkan fungsi pengawasan sistem merit dari KASN ke instansi lain," pungkas Mulyadi Irsan.
Sebagai informasi, Sistem Merit JPT adalah sistem pengelolaan ASN yang didasarkan pada kualifikasi,kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membeda-bedakan latar belakang politik,ras, warna kulit,agama,asal usul,jenis kelamin, status pernikahan,umur,atau kondisi kecacatan.
Sistem Merit JPT diberlakukan Untuk :
-Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
-Penilaian Kinerja PNS
-Pengembangan Karier PNS
-Pembinaan PNS
Sumber: