Bawaslu Terima 4 Laporan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Terima 4 Laporan Pelanggaran Pemilu

Ketua Bawaslu Pringsewu Suprondi--

PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu dengan ini mengumumkan telah menerima 4 laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum Tahun 2024 pada hari Senin dan Selasa, 19 –20 Februari 2024, di Kantor Sekretariat Bawaslu .

 

Ketua Bawaslu Pringsewu Suprondi Mengatakan .Berikut adalah rincian laporan yang diterima, Laporan Nomor 02/LP/PL/Kab/08.12/02/2024 Senin, Tanggal 19 Februari 2024 Dugaan Pelanggaran Adanya kecurangan dalam proses tes kesehatan yang dilakukan Caleg Partai Golkar Dapil 1 Pringsewu inisial S diduga menggunakan Joki dalam tes kesehatan di Rumah Sakit Jiwa Kurungan Nyawa Kabupaten Pesawaran. 

 

Selanjutnya, Laporan Nomor 03/LP/PL/Kab/08.12/02/2024 Senin Tanggal 19 Februari 2024 Dugaan adanya intimidasi kepada Pemilih dan Dugaan Politik uang yang dilakukan oleh Caleg partai PAN Dapil 5 Nomor inisial TR Laporan Nomor 004/PL/PL/Kab/08.12/02/2024

 

Dan Tanggal 20 Februari 2024 Dugaan Pelanggaran Politik Uang Pemilu yang diduga dilakukan oleh Caleg DPRD Kabupaten Pringsewu Dapil 3 dari Partai PKB inisial D" Ujar Suprondi, Rabu (21/2). 

 

Yang terakhir Nomor 05/LP/PL/Kab/08.12/02/2024 Selasa, 20 Februari 2024 Dugaan Pelanggaran Adanya kecurangan dalam proses tes kesehatan yang dilakukan Caleg Partai Golkar. Joki dan dugaan mani politik.

 

Lanjutnya, Empat laporan dugaan pelanggaran pemilihan umum tahun 2024 yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Pringsewu masih dalam tahap kajian awal. "Dari empat laporan ini Ada dua laporan yang sama caleg dapil 1 partai golkar namun beda pelapor" Ujarnya. 

 

Suprondi juga menegaskan pelapor harus menentukan keterpenuhan syarat formil seperti, nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, waktu penyampaian tidak melebihi jangaka waktu.

 

Sumber: