Tunggu 200 Pekon, Baru DD Tahap III Ditransfer
KOTAAGUNG—Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tanggamus mengaku belum dapat memastikan kapan pemerintah pusat mencairkan Dana Desa (DD) tahap III tahun 2018, pasalnya masih banyak pekon yang belum menyerahkan persyaratan, dari 299 pekon, baru empat pekon yang syaratnya sudah lengkap. Kepala Dinas PMD Tanggamus, Idham Khalid melalui Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa, Erlan Deni Saputra menyampaikan, empat pekon yang telah lebih dulu lengkap menyampaikan sejumlah syarat DD tahap III yaitu Pekon Guring, Way Nipah, Karang Brak dan Tanjungan, Kecamatan Pematang Sawa, yang diterima pada tanggal 13 September. \"Untuk pekon yang sudah valid, segera kita buatkan nota dinasnya ke PPKAD, sementara syarat DD bisa ditransfer oleh pusat, harus tunggu sekitar 70 persen atau 200 pekon yang lengkap terlebih dahulu,\"kata Erlan, Senin (16/9) Syarat ditransfernya dana desa (DD) tahap III tahun 2018 oleh pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tunggu sekitar 200 pekon yang valid laporkan sejumlah persyaratan. Sementara saat ini terhitung sejak Jumat (14/9) lalu baru empat pekon yang telah lengkap. Ia menambahkan pencairan tahap III memang banyak persyaratan yang harus diserahkan seperti laporan penggunaan dana pada tahap I, tahap II, laporan progres pekerjaan, laporan semeter, dan laporan lainnya, semua laporan itu wajib diserahkan tiap pekon. Dan nanti pun tetap ada evaluasi apabila tidak sesuai. Maka bukan semata serahkan laporan saja namun kebenaran isi laporan di dalamnya yang paling utama. \"Jadi kami belum pastikan kapan waktu untuk pencairan tahap III, sebab sekarang ini masih menunggu penyerahan laporan dari pekon-pekon,\"terangnya. Sekedar diketahui, untuk tahap III ini pekon tiap akan menerima 40 persen dari anggaran Dana Desa 2018. Dua tahap pencairan sebelumnya 20 persen dan 40 persen. Tahap III ini sekaligus pencairan terakhir untuk Dana Desa tahun ini. Dana Desa tahun 2018 terdiri empat sumber yakni murni Dana Desa totalnya Rp 248 miliar lebih dari pusat, alokasi dana pekon Rp 83 miliar dari Pemkab Tanggamus, dana bagi hasil pajak Rp 2 miliar lebih, bagi hasil retribusi Rp Rp 443 juta lebih dari Pemkab Tanggamus dan Pemprov. (iqb)
Sumber: