Bantah Larang Wartawan Masuk, Ini Penjelasan KPU Tanggamus

Bantah Larang Wartawan Masuk, Ini Penjelasan KPU Tanggamus

Suasana rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 di Ballroom Hotel Royal Gisting, Selasa 27 Februari 2024.Foto Rio--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024 KPU Kabupaten Tanggamus yang berlangsung di Hotel Royal Gisting, Kabupaten Tanggamus sempat terjadi perdebatan antara wartawan yang hendak masuk meliput dengan petugas KPU.

Penyebabnya wartawan yang hendak meliput harus menggunakan kartu tanda pengenal khusus dari KPU Tanggamus. Untuk mendapatkan kartu tanda pengenal khusus atau id card bagi pewarta itu, wartawan harus menunjukkan surat tugas dari perusahaan pers.

Terjadinya ini Miss komunikasi inilah sehingga sempat membuat perdebatan antara wartawan dengan petugas KPU yang berjaga di luar aula pelaksanaan pleno rekapitulasi.

Chandra wartawan media online, Lampungpro.co mengungkapkan rasa kecewanya karena tidak bisa masuk ke dalam pelaksanaan pleno.

BACA JUGA:KPU Tanggamus Serahkan Santunan ke Keluarga KPPS Yang Meninggal Dunia

BACA JUGA:Daftar 85 Anggota DPRD Lampung Terpilih Hasil Pleno KPU

"Karena kami jauh datang ke sini meminta informasi,tentang pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan ini.Sampai di sini kami tidak diperbolehkan masuk. Salah kami apa? sehingga kami tidak boleh meliput kegiatan ini yang notabennya pesta masyarakat, dan harus diinformasikan ke publik,"kata Chandra.

Sementara Komisioner KPU Tanggamus, Amhani, membantah jika wartawan tidak diperkenankan masuk ke dalam aula pleno rekapitulasi. Menurut dia, wartawan dan pemantau pemilu tetap boleh masuk, asal menunjukkan surat tugas hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024.

"Selain peserta rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rapat pleno rekapitulasi dapat dihadiri oleh pemantau pemilu terdaftar,masyarakat dan atau instansi terkait,serta diliput oleh pewarta.Pada point 7 pemantau pemilu terdaftar dan pewarta sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib menunjukkan surat tugas dan identitas diri yang bersangkutan kepada KPU kabupaten/kota,"kata Amhani.

Namun, diakui Amhani bahwa Sekretariat KPU Tanggamus lupa memberitahukan PKPU Nomor 5 tahun 2024 tersebut,sehingga terjadi miss komunikasi. Namun, Amhani menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi wartawan masuk sepanjang sesuai dengan PKPU Nomor 5 tahun 2024.

"Ya, bang, miss komunikasi aja di jajaran staf kami yang terlalu kaku menerjemahkan  regulasi KPUnya.Maafkan, jika jajaran KPU kali ini belum bisa melayani pers dgn baik,kepadatan agenda membuat Hubmas keteteran. Kami hanya menjalankan sesuai dengan aturan dari KPU RI. Silahkan kawan kawan media masuk untuk meliput, kalaupun di dalam ramai bisa bergantian,"kata Amhani yang ditemui disela waktu istirahat Sholat Ashar.(*)

Sumber: