Tahun 2018, UMK Tanggamus masih mengacu UMP
KOTAAGUNG—Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tanggamus menyatakan, bahwa untuk besaran upah minimum kabupaten (UMK) Tanggamus tahun 2018 mendatang masih mengacu kepada ketetapan upah minimum propinsi (UMP) Lampung. Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja Afrida Susanti mendampingi Kepala Disnaker, Aswien Dasmi, mengatakan, masih mengacunya UMK Tanggamus dengan ketetapan UMP Lampung, dikarenakan Pemkab Tanggamus belum dapat menggodok sendiri besaran upah karyawan, karena belum memiliki lembaga non struktural yang memberikan pertimbangan dan saran terkait besaran upah karyawan. Lembaga ini di namakan Dewan Pengupahan yang berdiri dengan beberapa unsur ketenaga kerjaan didalamnya, seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). \"Nah, kita belum ada dewan pengupahan ini, jadi kita masih tetap mengacu ketetapan UMP Lampung untuk besaran UMK Tanggamus tahun 2018 mendatang,\" kata Afrida Susanti, kemarin (6/11). Afrida menjelaskan, untuk besaran angka UMK Tanggamus tahun 2018 belum dapat disebutkan berapa, sebab belum didapatkan informasi resmi berapa UMP Lampung, karena belum ditetapkan secara resmi dengan surat keputusan. \"Kalau besaran angka usulan UMP tahun 2018 yang diusulkan dewan pengupahan provinsi sudah kita dapat infonya sekitar Rp2.074.673,27, tapi angka tersebut masih kerangka, masih dalam penggodokan di provinsi, resminya sekitar bulan Januari 2018 ditetapkan, dengan surat keputusan yang ditembuskan kepada Kabupaten/Kota yang belum memiliki dewan pengupahan,\" terangnya. Afrida menambahkan, pihaknya sudah berusaha agar Apindo Lampung dapat membentuk dewan pengupahan Kabupaten Tanggamus, dan Pemkab Tanggamus melalui Disnaker juga siap berkoordinasi. Namun Apindo menyatakan belum bisa membentuk dewan, dikarenakan di Tanggamus belum memenuhi standar terbentuknya dewan pengupahan itu sendiri, yakni belum ada perusahan sekala besar di kabupaten ini. Kalaupun ada, hanya perusahaan dari cabang pusat dan selebihnya Perusahaan dengan katagori kecil, yakni memiliki karyawan dibawah 10 orang. \"Jadi terbentuknya dewan pengupahan kabupaten juga ada standarnya, untuk dasar merumuskan upah minimum kabupaten. Sedangkan di Tanggamus belum ada perusahaan skala besar berdiri sendiri, yang ada cabang. Sehingga disini belum ada Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, kabupaten Tanggamus, sebagai salah satu unsur dewan pengupahan, maka Apindo belum dapat membentuk dewan pengupahan Tanggamus,\" ujarnya. Walaupun belum dapat menetapkan sendiri UMK, Disnaker Tanggamus tetap melaksanakan pengawasan terkait upah tenaga kerja. Yang mana setelah ada ketetapan UMP Lampung, maka UMK mengikuti UMP dan langsung disosialisasikan ke Perusahaan Perusahaan yang ada di Tanggamus. Apabila ada komplain pekerja terkait upah yang diterima tidak sesuai UMK, maka akan ditindak lanjuti dan dilakukan mediasi antara pekerja dan pihak Perusahaan. \"Sebenarnya ada keuntungan sendiri jika UMK ditetapkan sendiri oleh Kabupaten, nilainya lebih besar dari UMP, karena penghitungan ada rumusnya. Walaupun mengacu UMP, jika ditetapkan UMP 2018 sebesar Rp2.074.673,27 tersebut, berarti ada kenaikan sebesar Rp166.226 dari tahun ini yang hanya Rp1.908.447,\" pungkas Afrida.(ral)
Sumber: