Pasutri Kantongi Buku Nikah Setelah Punya 4 Cucu

Pasutri Kantongi Buku Nikah Setelah Punya 4 Cucu

PRINGSEWU - Sebanyak 100 pasangan suami istri yang bertahun-tahun tak punya buku nikah di Kabupaten Pringsewu mengikuti sidang isbat terpadu di Pendopo Pringsewu, Kamis (27/9). Senyum banyak terkembang dari masing-masing wajah pasangan yang melaksanakan sidang isbath terpadu ini diselenggarakan Pemkab Pringsewu dalam rangka memeriahkan tahun baru Islam 1 Muharram 1440 H. Salah satu pasangan asal pekon Mulyorejo, kecamatan Banyumas, Suparno R (58) dan Ruminah (50) pasangan yang sudah menikah sekitar 34 tahun mengaku senang dapat mencatatkan pernikahan sesuai aturan negara. \"Ada program dari pemerintah ini sangat terbantu sekali saya sekarang sudah memiliki buku nikah yang diakui sah secara agama dan pemerintah. Karena, waktu itu saya nikah tanggal 27 Mei 1983 belum dapat buku nikah ,\" kata Suparno yang sudah memiliki 4 orang anak dan 4 cucu kepada Radar Tanggamus disela-sela acara. Suparno berharap kepada Pemkab Pringsewu agar program sidang isbat terpadu dapat terus ditingkatkan setiap tahunnya. \"Karena, program tahun ini setiap pekon yang diwakili hanya 2 pasang saja. Padahal, dipekon tempat saya tinggal yang nikah ditahun 1983 rata-rata masih banyak belum memiliki buku nikah,\" ujarnya. Bupati Pringsewu Hi.Sujadi dalam sambutannya mengatakan pernikahan adalah tali ikatan suci untuk mendapatkan ridho dari Allah SWT. \"Untuk itu, ada persyaratan yang harus diperhatikan, yakni harus sah menurut agama dan tercatat sesuai ketentuan dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara,\" ujarnya. Dikatakan Sujadi, melalui ikatan perkawinan yang sah secara hukum, tentunya akan membawa ketenangan lahir dan batin. Sehingga diharapkan dalam mengarungi bahtera rumah tangga akan lebih harmonis dan bahagia. Selain itu juga terbentuk keluarga yang syakinah, mawadah, dan warrahmah,\" harapannya. Sementara itu, Kabag Bina Kesejahteraan Rakyat Pemkab Pringsewu, Muhammad Faozan, S.Pd.,M.Pd mengatakan perayaan tahun baru Islam 1 Muharram 1437 Hijriah ini merupakan hasil kerjasama antara Pemkab Pringsewu dengan Pengadilan Agama Kabupaten Tanggamus, Kemenag kabupaten Pringsewu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Pringsewu. \"Tujuaan yang pertama meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya surat nikah selain untuk melindungi silsilah keluarga berguna untuk mempermudah sistem administrasi negara dan generasi penerus keluarganya. Selain itu untuk kegiatan pengajian diharapkan dapat meningkatkan nilai-nilai keimanan dan ketakwaan aparatur sipil negara khususnya dan masyarakat kabupaten Pringsewu pada umumnya,\" ucapnya. Setelah selesai menjalani sidang isbat dijelaskan M.Faozan, keseratus pasangan suami isteri ini diarak menggunakan becak hias berkeliling kota Pringsewu, dengan menyusuri sejumlah ruas jalan di pusat ibukota Kabupaten Pringsewu, dimulai dari depan Pendopo Kabupaten Pringsewu, Jln.Jenderal Sudirman, bundaran Tugu Bambu Seribu, Jln.Veteran, Simpang Lima Tugu Pemuda, Jln.KH.Gholib Raya, kembali ke Jln.Jenderal Sudirman, dan finish di Pendopo Kabupaten Pringsewu. Selain sidang isbat masal terpadu ini, perayaan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1440 H di Kabupaten Pringsewu ini juga disemarakkan dengan pengajian akhbar di Pendopo Kabupaten Pringsewu, menghadirkan penceramah Ustadz Muhammad Dalhar dari Ambarawa. Kemudian digelar juga lomba parade bedug dengan peserta berasal dari 9 kecamatan se - Kabupaten Pringsewu. \"Diadakannya pawai bedug diharapkan dapat melestarikan seni budaya khas Indonesia di mana bedug sendiri merupakan salah satu instrumen musik tradisional yang dipergunakan para ulama terdahulu sebagai sarana siar agama Islam pelaksanaan suatu acara seremonial,\" ucapnya. Tampak hadir pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Pringsewu Fauzi beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu Hi.Stiyono, Hakim Tinggi Pengadilan Agama Provinsi Lampung, Kementerian Agama, Pengadilan Agama, Kejaksaan Negeri Pringsewu, Polres, Kodim 0424, serta instansi lainnya di Kabupaten Pringsewu. (Mul)

Sumber: