Dewan Minta Disnaker Data TKA
KOTAAGUNG-Munculnya perusahaan-perusaan besar yang ada di Kabupaten Tanggamus tidak menutup kemungkinan dapat menjadi magnet hadirnya tenaga kerja asing (TKA) baik legal atau illegal yang dipekerjakan pihak perusahaan guna mendongkrak hasil produksi. Untuk itu, DPRD Tanggamus, meminta agar Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tanggamus, dapat mendata jumlah tenaga lokal dan asing. Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, Ahmadiyan kepada Radar Tanggamus mengatakan bahwa keberadaan TKA di Tanggamus tidak bisa dihindari karena itu adalah hak dari perusahaan, tapi pihak perusahaan juga harus mentaati peraturan yang mengatur tentang memperkerjakan TKA “Tenaga kerja asing banyak di perusahaan-perusahaan besar yang keberadaannya sangat berpengaruh terhadap hasil produksi di suatu perusahaan. Oleh karena itu kita menghormati keberadaannya di perusahaan dan di daerah, tetapi para TKA dan perusahaan juga harus menghormati hukum di Indonesia, khususnya di Tanggamus dan wajib dapat memperlihatkan data dan dokumen yang sah,” katanya. Ahmadiyan memastikan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan polisi dan imigrasi agar terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan TKA di Tanggamus.“Pengawasan akan terus dilakukan dengan bekerja sama dengan polisi dan pihak imigrasi serta dinas yang terkait agar TKA yang ada di Tanggamus terdata baik di pusat maupun di daerah,” ujarnya. Ia juga mengimbau kepada pihak perusahaan untuk menggunakan SDM dari lokal, jangan karena upah yang kecil pihak perusahaan memilih memperkerjakan TKA dari luar. “Jika tenaga lokal bisa mengerjakan mengapa harus mengambil tenaga dari luar, tetapi jika memang tidak ada SDM yang berasal dari Indonesia khususnya Tanggamus yang dapat dimanfaatkan, maka perusahaan dipersilakan memperkerjalan TKA, tapi dengan ketentuan-ketentuan dan aturan yang harus dipenuhi,” ucap Ahmadiyan. Politisi Demokrat itu menjelaskan, bahwa sudah sesuai aturan bahwa perusahaan apapun harus mengutamakan pekerja dari lokal. Kemudian Disnaker juga diminta untuk lebih aktif dalam hal mendata jumlah tenaga kerja, baik lokal maupun asing. \"Memang dalam hal tenaga kerja wewenang Provinsi, namun setidaknya Kabupaten memiliki pegangan jumlah tenaga yang bekerja di tanggamus, gunanya untuk menghinadari adanya tenaga asing yang illegal,\" pungkas Ahmadiyan. (Zep)
Sumber: