Belanja Media Pakai e-Katalog Resmi Diberlakukan Tahun 2025

Belanja Media Pakai e-Katalog Resmi Diberlakukan Tahun 2025

Sejumlah wartawan yang ada di Kabupaten Tanggamus dari berbagai organisasi profesi mendatangi kantor Bupati Tanggamus untuk membahas mengenai penggunaan e-katalog untuk belanja media. Foto Ist--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Sejumlah wartawan yang berasal dari organisasi profesi wartawan yang ada di Kabupaten Tanggamus menggerduk kantor Bupati Tanggamus, Senin 18 Maret 2024.

Kedatangan rombongan wartawan itu, bertujuan untuk melakukan audiensi dengan Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan, prihal mekanismebkerjasama berlangganan media baik cetak maupun koran.

Karena sejak akhir tahun lalu, ada wacana berlangganan media massa harus menggunakan e-katalog dan terdaftar dalam LPSE.

Namun, sayang, kedatangan rombongan wartawan untuk bertemu Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan urung terlaksana lantaran Pj Bupati sedang dinas luar (DL) mengikuti rangkaian kegiatan HUT Provinsi Lampung di Kota Bandar Lampung.

BACA JUGA:Dermaga Batu Balai Tanggamus Diproyeksikan Jadi Tol Laut

BACA JUGA:Didukung Gubernur Lampung, Dishub Tanggamus Optimis Dermaga Batu Balai Beroperasi Kembali

Rombongan awak media, saat itu ditemui oleh Asisten Bidang Administrasi Setdakab Tanggamus Jonsen Vanisa dan Kadiskominfo Suhartono di ruang kerja Asisten Bidang Administrasi.

Turut hadir dalam pembahasan antara awak media dengan Asisten Bidang Administrasi Jonsen Vanisa tersebut diantaranya Sekretaris DPRD Tanggamus Andi Dermawan dan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus Gustam Apriansyah.

Sekretaris Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Tanggamus, Helmi mewakili dari insan pers mengatakan bahwa para Jurnalis Tanggamus merasa keberatan jika e-katalog akan diberlakukan pada tahun ini.

Seharusnya kata Helmi, sebelum e-katalog diberlakukan, harus terlebih dahulu dilakukan sosialisasi seluruh insan pers yang ada di Kabupaten Tanggamus.

"Selain itu harus ada dasar hukumnya yang mengatur hal tersebut baik itu berupa perda ataupun perbup,"kata Helmi.

Sementara Kepala Diskominfo Tanggamus,Suhartono menjelaskan bahwa e-katalog untuk belanja media di Pemkab Tanggamus tahun 2024 ini belum diberlakukan. E-katalog ini, mulai berlaku efektif mulai tahun 2025 mendatang.

"Kalau tahun ini belum diberlakukan,tetapi e- katalog tetap kita jalankan untuk bermitra di tahun 2025.Maka dari itu kawan-kawan media persiapkan dari sekarang untuk e-katalog pada tahun 2025 jika kita ingin bermitra,"kata Suhartono.(*)

 

Sumber: