Sah, Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 8 Tahun

Sah, Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 8 Tahun

DPR Sahkan RUU Desa Jadi UU, Masa Kerja Kades Kini Resmi 8 Tahun dan Bisa 2 Periode-Humas DPR RI--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Jabatan kepala desa (Kades) resmi diperpanjang menjadi 8 tahun. Sebelumnya jabatan Kades satu periode adalah 6 tahun dengan maksimal jabatan selama tiga periode berturut-turut.

Diperpanjang jabatan bagi kades itu tertuang dalam Undang-undang yang baru disahkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024.

Perpanjangan jabatan kades itu mengacu dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU).

“Selanjutnya kami akan menanyakan ke setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? setuju ya,” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna seperti dikutip dari laman disway.id

BACA JUGA:UU Desa Merubah Arah Pembangunan

BACA JUGA:Pencairan DBH Telat, Gaji Perangkat Desa dan UP Belum Terbayar, Ada Apa Pemkab Lamsel?

Pertanyaan Puan itu disambut 'Setuju' oleh seluruh anggota dewan yang hadir, kemudian disusul penyampaian pandangan akhir soal RUU Desa oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Sebelum RUU disetujui, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas terlebih dahulu menyampaikan laporan pembahasan RUU Desa bersama pemerintah.

Dalam laporan tersebut terdapat beberapa poin perubahan dalam UU tersebut, di antaranya penyisipan pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan atau dana rehabilitasi, ketentuan pasal 26, 50A, dan pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa

Ketiga, penyisipan pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam Pilkades. Keempat, ketentuan pasal 39 terkait masa jabatan kades menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan. Kelima, ketentuan pasal 72 terkait sumber pendapatan desa. Keenam, ketentuan pasal 118 terkait ketentuan peralihan.

Ketujuh, ketentuan pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang,” lanjut Supratman.

Diketahui, RUU Desa ini sebelumnya telah disetujui Baleg dan pemerintah setelah melalui pembahasan 248 DIM dalam rapat kerja persetujuan tingkat satu pada 5 Februari 2024. 

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengungkapkan salah satu poin krusial yang disepakati yakni terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan. 

"Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR,"kata Achmad Baidowi.(disway)

Sumber: