Disnaker Tanggamus Belum Terima Pengaduan THR

Disnaker Tanggamus Belum Terima Pengaduan THR

Disnaker Tanggamus belum menerima laporan dari karyawan yang tidak menerima tunjangan hari raya (THR). foto diswaygrup--

 

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tanggamus hingga sampai saat ini, belum menerima pengaduan karyawan yang belum menerima tunjangan hari raya (THR).

Sekretaris Disnaker Tanggamus, Riza Husna mengatakan bahwa bahwa pihaknya belum menerima pengaduan karyawan yang melaporkan.

Pihak perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya. Sebagaimana kewajiban tersebut.

Harus dilakukan oleh pihak perusahaan sesuai instruksi Menteri Tenaga Kerja.

BACA JUGA:UMK Tak Sesuai, Disnaker Tanggamus Siap 'Pelototi' Perusahaan

Bahwa THR bagi karyawan harus diberikan secara penuh tidak boleh dicicil. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No M/2/HK.04/III/2024 Menteri Tenaga Kerja (Menaker)

Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.

"Alhamdulillah tidak ada pengaduan, aman,"kata Riza Husna ketika dihubungi, Sabtu 13 April 2024.

Kendati belum menerima laporan, Riza Husna memastikan bahwa posko pengaduan THR, bagi karyawan yang ingin menyampaikan akan dibuka hingga H+7 idul fitri.

"Posko pengaduan akan dibuka hingga H+7 setelah idul fitri, jikapun nantinya ada laporan kita akan seobyektif mungkin, mencari penyebab mengapa sampai THR tidak diberikan apakah ada kendala yang menghambatnya,"terangnya. 

Diketahui, bahwa pemberian THR jadi perhatian serius Menteri Tenaga Kerja. Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah mengatakan bahwa THR harus diberikan secara penuh tidak boleh dicicil.

Adapun besaran THR yang diberikan sesuai dengan masa lama bekerja, yakni jika karyawan telah bekerja selama 12 bulan wajib mendapatkan THR satu bulan upah.

Lalu bagi karyawan yang telah bekerja terus menerus selama satu bulan namun belum mencukupi 12 bulan maka berhak mendapatkan THR proposional sesuai masa kerja. (*)

Sumber: