Terbukti Bersalah, Ketua PPK Bulok dan 2 PPS Divonis 8 Bulan Penjara

Terbukti Bersalah, Ketua PPK Bulok dan 2 PPS Divonis 8 Bulan Penjara

Hakim PN Kota Agung menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Ketua PPK Bulok dan dua PPS di Kecamatan Bulok yang terbukti melakukan penggelembungan suara. Foto ist--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Tiga terdakwa perkara tindak pidana pemilu dengan modus menggelembungkan suara salah satu calon anggota legislatif (Caleg) di Daerah Pemilihan VI telah mendapat vonis hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung.

Ketiga terdakwa yaitu Andreas Dasilfa Iswari yang merupakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bulok dan dua orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) Jitur dan Sukur divonis oleh hakim dengan penjara selama 8 bulan.

Vonis hakim yang dipimpin langsung, Ketua PN Kota Agung Eva Susiana itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut ketiga terdakwa satu tahun penjara.

Vonis 8 bulan penjara kepada 3 terdakwa tersebut juga disampaikan Humas PN Kota Agung, Andina Naferda. Menurutnya selain vonis 8 bulan kurungan penjara ketiga terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp4 juta.

BACA JUGA:Ketua PPK Bulok dan Dua PPS Yang Menjadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu Dilimpahkan ke Kejari Tanggamus

BACA JUGA:Bawaslu Tanggamus Ungkap Motif PPK Bulok dan PPS Yang Lakukan Penggelembungan Suara

“Putusan tersebut menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan dan denda sejumlah Rp4 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak bisa dipenuhi maka diganti dengan denda kurungan selama 2 bulan,”papar Andina 

Andina menjelaskan, putusan vonis dilakukan Selasa, 23 April 2024. Sidang putusan terhadap tiga terdakwa itu dengan majelis hakim Eva Susiana, S.H., M.H., Murdian, S.H., Zaki, S.H., M.H.

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim PN Kota Agung menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum.

Hingga hari ini, para terdakwa belum ditahan karena JPU masih fikir-fikir, JPU mengajukan fikir-fikir dengan waktu 3 hari dimulai tanggal 23 sampai 26 April 2024.

“Jika hingga tanggal 26 April 2024 tidak ada upaya hukum, maka jaksa dapat melakukan eksekusi, melakukan penahanan kepada terdakwa,”pungkasnya.

Diketahui, kasus pemindahan suara atau penggelembungan suara di PPK Bulok Tanggamus terungkap pada saat Pleno KPU Tanggamus tingkat kabupaten yang berlangsung di Hotel Royal Gisting.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, bahwa ketiga tersangka memberikan alasan berbeda-beda.

Salah satu tersangka awalnya mengaku kepada tim Gakkumdu bahwa dirinya menerima intimidasi hingga melakukan tindakan tersebut.

Sumber: