Bertambah, Dua Bakal Calon Bupati dan Empat Balon Wakil Bupati Mengambil Formulir di DPC PKB Tanggamus

Bertambah, Dua Bakal Calon Bupati dan Empat Balon Wakil Bupati Mengambil Formulir di DPC PKB Tanggamus

--

RADARTANGGAMUS.CO.ID -- Setelah Bakal Calon (Bacalon) Bupati Tanggamus Dewi Handajani, selanjutnya dua Balon Bupati yakni H. Moh. Saleh Asnawi dan H. Samsul Hadi serta empat Balon Wakil Bupati juga mengambil formulir di Sekretariat Pendaftaran DPC PKB pada, Selasa (30/4/2024).

Balon Bupati Muhammad Saleh mengambil formulir diwakilkan putrnya Muhammad Rano Alfhat, sedangkan KH. Samsul Hadi mengambil langsung.

Sedangkan untuk empat balon Wakil Bupati yakni Nuzul Irsan, Zulqi Kurniawan, Yoyok Sulistyo yang juga Anggota DPRD Tanggamus Fraksi PKB dan Ahmad Farid yang juga merupakan Anggota DPRD Tanggamus sekaligus Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Tanggamus.

Pengambilan formulir dua Balon Bupati dan empat Wakil Bupati tersebut usai pelaksanaan Halal bihalal DPC PKB Tanggamus yang dihadiri Forkopimda, dan Kepala OPD dan pengurus serta kader PKB Tanggamus.

Dalam acara halal bihalal tersebut Ketua DPW PKB Provinsi Lampung diwalikili Sekretaris DPW Seh Ajeman, Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan diwakili Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Sukisno.

Ketua DPC PKB Tanggamus, Irwandi Suralaga, dalam sambutannya menyampaikan ucapan mohon maaf lahir dan batin atas nama seluruh jajaran DPC PKB Tanggamus.

Selanjutnya Irwandi juga menyampaikan bahwa DPC PKB Tanggamus sudah membentuk Tim penerimaan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Desk Pilkada. 

Terkait dengan itu Irwandi meminta kepada yang hadir agar membantu mensosialiasikan jika ada yang ingin mendaftarkan diri melalui DPC PKB.

Sementara Ketua Desk Pilkada DPC PKB Tanggamus Nuzul Irsan, menjelaskan bahwa selanjutnya bagi balon bupati dan wakil bupati yang sudah mengambil Formulir akan diundang DPW PKB Lampung untuk hadir dalam acara halal bihalal.

Terkait dengan proses di DPC PKB Tanggamus, bagi balon bupati dan wakil bupati diminta menyerahkan pengembalian berkas paling lambat 12 Mei 2024.

"Setelah Balon Bupati dan Wakil Bupati yang telah mengambil formulir mengembalikan berkas, kita akan lanjutkan dengan proses lanjutan seperti verfikasi berkas, selain itu berkas pendaftaran juga akan disampaikan ke DPW dan DPP" ujarnya. (*)

Sumber: