40 Narapidana Lapas Kotaagung Ikuti Sidang TPP

40 Narapidana Lapas Kotaagung Ikuti Sidang TPP

KOTAAGUNG--Sebanyak 40 narapidana Kelas II B Kotaagung mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Jumat (12/10).Sidang TPP merupakan pelaksanaan pembinaan terkait percepatan pembebasan bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) bagi warga binaan. Sidang tersebut dipimpin Ketua TPP Ferdika Candra yang juga menjabat Kasi Pembinaan Lapas Kota Agung, anggota KPLP, Kasi Kamtip Kasubsi Bimaswat, Kasubsi Keamanan, Kasubsi Perawatan dan Kasubsi Kegiatan Kerja. Ferdika Candra menyatakan bahwa kegiatan ini adalah proses pembinaan reintegrasi sosial bagi warga binaan di Lapas Kota Agung yang telah masuk ke tahap minimum security, yang mana telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI no. 21 Tahun 2003. \"Dari 40 orang tersebut, sebanyak 14 orang diusulkan untuk mendapatkan PB , dua orang akan disidangkan hukuman disiplin dan 24 orang akan disidangkan mengenai perbaikan remisi, \"kata Ferdika mewakili Kepala Lapas Kelas II B Kotaagung Sohibur Rachman. Dijelaskan Ferdika bahwa dua syarat bagi warga binaan yang diusulkan PB, CB dan CMB, yakni syarat substantif terdiri dari delapan point diantaranya, pertama menunjukan kesadaran dan penyesalan atas kesalahannya, kedua menunjukan perkembangan budi pekerti yang baik, ketiga mengikuti segala bentuk kegiatan pembinaan, keempat berkelakuan baik selama menjalani pidana dan tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin dan kelima telah menjalani 2/3 masa pidana. \"Kemudian berikutnya adalah syarat administratif yang harus terpenuhi diantaranya pertama kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan, kedua laporan litmas dari Bapas, ketiga laporan perkembangan pembinaan dari wali pemasyarakatan dan keempat Surat jaminan kesanggupan dari narapidana tidak akan melakukan pelanggaran hukum kembali, \"terangnya. Selain membahas tentang pemberian program reintegrasi, Sidang TPP juga membahas mengenai pemberian hukuman disiplin kepada warga binaan yang melanggar peraturan. \"Dari hasil razia dan laporan perkembangan di bidang pengamanan kita akan melakukan sidang TPP terkait Hukuman Disiplin bagi dua orang warga binaan, yang nantinya akan kita bahas bersama untuk memberikan hukuman yang tepat bagi pelanggar tersebut\", ujar Ferdika. Masih kata Ferdika, bahwa sidang akan terus dilaksanakan agar proses pembinaan dapat berjalan dengan baik serta warga binaan yang mengikuti sidang tersebut mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya selama menjalani pidananya di dalam Lapas.(ral)

Sumber: