10 Penjudi Diamankan, Dua Diantaranya Positif Narkoba

10 Penjudi Diamankan, Dua Diantaranya Positif Narkoba

KOTAAGUNG—Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polres Tanggamus menangkap 10 terduga pelaku perjudian jenis kartu di Komplek Terminal Kota Agung, Tanggamus, Selasa malam (16/10). Kesepuluh terduga merupakan warga Kecamatan Kota Agung Tanggamus berinisial AL (56), TA (42), IS (56), AK (46), MU (51), RA (31), YU (50) Pekon, HE (50), AM (38) dan RP (19) Dari para terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 set kartu remi, 2 lembar kertas catatan, uang tunai sebagai taruhan sebesar Rp 780 ribu, 1 spidol dan 5 handphone. Tidak hanya itu, dari lokasi penangkapan juga diamankan barang bukti seperangkat alat penyalahgunaan narkoba dari tangan RP yang berprofesi sebagai kondektur bus. Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Devi Sujana mengatakan, terduga pelaku diamankan di lokasi perjudian di Kompleks Terminal Kota Agung tadi malam sekitar pukul 21.00 Wib. \"Berawal Polres Tanggamus menerima informasi adanya perjudian di TKP dan ternyata benar adanya, kemudian para terduga diamankan tanpa perlawanan,\" ujar Devi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, Rabu (17/10). Guna pemeriksaan lebih lanjut saat ini para terduga pelaku diamankan di Polres Tanggamus, terhadap dua terduga penyalahgunaan narkoba AM dan RP dilimpahkan ke Satresnarkoba. \"Seluruhnya masih kita periksa, namun dua terduga juga disidik Satresnarkoba atas dugaan keterlibatannya dalam penyalahggunaan Narkoba,\" tandasnya. Terpisah, Kasat Reserse Narkoba Iptu Anton Saputra menjelaskan terhadap AM dan RP telah dilakukan test urine dengan hasil positif metafetamine/sabu. \"Hasil test urine keduanya positif mengkonsumsi sabu,\" jelas Iptu Anton Saputra Kedua pelaku berikut barang bukti berupa 1 pipa kaca/pirek bekas pakai, 1 set alat hisap sabu/bong, 1 sumbu dan 1 korek api gas dalam pemeriksaan intensif Satresnakroba Polres Tanggamus. \"Untuk mempertanggungjawabkan perbutannya, kedua pelaku dipersangkakan pasal 112 atau 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,\" tegasnya. Tidak sampai disitu, berdasarkan keterangan pelaku AM, Narkoba dibelinya dari temannya juga warga Kota Agung, terhadapnya masih dilakukan pengejaran. \"Satresnarkoba masih melakukan pencarian terhadap penyedia barang haram tersebut, mudah-mudahan segera tertangkap,\" pungkasnya.(ral)

Sumber: