Tim Gabungan Tangkap Pelaku Curas Yang Beraksi di Jalinbar Belu
Tim Gabungan terdiri dari Tekab 308 Satreskrim Polres Tanggamus dan Polsek Kota Agung menangkap FDY pelaku curas di Jalinbar Belu Kecamatan Kotaagung Barat. Foto Ist--
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Satu dari dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) modus jambret berhasil ditangkap tim gabungan Tekab 308 Satreskrim Polres Tanggamus dan Unit Reskrim Polsek Kota Agung.
Satu orang yang ditangkap itui bernisial FDY (19) warga Pekon Bandar Kejadian Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus. FDY bersama temannya melakukan curas di Jalinbar Pekon Belu Kecamatan Kotaagung Barat pada Kamis 4 April 2024 sekitar pukul 01.00 WIB.
Korban dalam peristiwa curas ini adalah Ade Gilang Fahendra (19) warga Pekon Sudimoro, Kecamatan Semaka.
Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mengatakan, peristiwa curas ini bisa terungkap setelah korban melapor ke polisi dan dilakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Buronan Pembobol Warung di Kapuran Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Setahun Buron, Pelaku Curas Asal Tanggamus Diamankan Polsek Pringsewu
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku FDY tanpa perlawanan,saat penangkapan pelaku sedang ada di kediamannya Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.
"Tersangka FDY, ditangkap saat tidur di rumahnya pada Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekitar pukul 04.15 WIB," kata Muhammad Jihad Fajar Balman, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Kamis 9 Mei 2024.
Dikatakan Muhammad Jihad, dari keterangan FDY, bahwa dirinya telah melakukan perbuatan tersebut bersama temannya inisial AY, sehingga dilakukan pengembangan, namun AY tidak ditemukan.
"Terhadap pelaku AY saat ini masih dalam pengejaran Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus dan ditetapkan DPO,"kata kasatreskrim.
Muhammad Jihad menjelaskan, kronologi kejadia bermula pada Kamis 4 April sekitar pukul 01.00 WIB korban yang mengendarai kendaraan roda empat di Jalinbar Pekon Belu, Kota Agung Barat dipepet oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa plat nomor.
Kemudian kedua pelaku meminta uang Rp10.000 dengan alasan untuk membeli rokok sehingga diberikan oleh korban.
Tak berselang lama,pelaku kembali meminta uang sebesar Rp5 ribu, tetapi sebelum diberi, salah satu pelaku langsung merampas handphone Narzo 50 A milik korban, lalu kedua pelaku kabur ke arah Kota Agung.
"Akibat kejadian itu korban tidak terima dan melapor ke Polres Tanggamus sebab ia mengalami kerugian sebesar Rp2,2 juta,"terang Muhammad Jihad.
Sumber: