364 Pelamar CPNS Tidak Memenuhi Syarat

364 Pelamar CPNS Tidak Memenuhi Syarat

KOTAAGUNG—Sebanyak 364 Berkas Pendaftaran CPNS di Tanggamus dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Menurut Kabid Mutasi dan Formasi Haru Abimanyu, untuk seluruh formasi CPNS Tanggamus totalnya ada 4.688 pendaftar. Saat mendaftar mereka diwajibkan lampirkan file berkas ke portal BKN. \"Untuk berkas yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 4.324 berkas dan 364 berkas tidak memenuhi syarat (TMS),\" ujar Haru mewakili Kepala BKPSDM Tanggamus Nur Indrati, Selasa (22/10). Dilanjutkannya, jika hasil verifikasi diserahkan ke BKN karena yang akan mengumumkannya pusat. Dan nanti pendaftar tahu file berkasnya lolos atau tidak lewat akun miliknya yang dipakai saat mendaftar CPNS. \"Nanti juga kami akan umumkan hasil verifikasi berkas lewat portal Kabupaten Tanggamus,\" ujar Haru. Haru juga mengakui file berkas yang tidak lolos verifikasi merata di semua formasi. Namun terbanyak formasi guru karena sebanding dengan jumlah pendaftar yang tinggi pula. Berkas yang tidak memenuhi syarat, terus Haru, umumnya karena kesalahan di antaranya tujuan lamaran berbeda, misalnya mendaftar ke formasi Tanggamus namun tujuannya ke pusat. Lalu salah unggah, seperti lampiran KTP yang diunggah justru sisi KTP yang tidak ada keterangan identitasnya. Kemudian kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai dengan formasi. Dan sertifikasi akreditasi yang bukan berasal dari lembaga yang ditetapkan BKN. Ada tiga lembaga sertifikasi akreditasi yang diakui yakni Ban-PT, Pusdiknakes, dan Lam-PTkes. Formasi ini didaftar oleh pendaftar yang memilih formasi untuk tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan. Seperti formasi tenaga guru, pendaftar bukan lulusan sarjana pendidikan lantas menempuh pendidikan lagi untuk dapatkan sertifikat Akta IV agar bisa mengajar. \"Untuk yang tidak lolos verifikasi tidak ada perbaikan lagi, dan sudah dinyatakan tidak lolos pendaftaran CPNS,\" ujar Haru Sementara itu,Pemkab Tanggamus melalui Diskominfo setempat, Senin sore sudah mengumumkan pendaftar CPNS yang lolos dari seleksi verifikasi file berkas. pengumuman melalui website resmi Pemkab Tanggamus yakni www.tanggamus.go.id. “Ya, setelah kami mendapat filenya dari BKPSDM, maka langsung diposting diwebsite, hal ini agar masyaralat mengetahui dirinya lulus atau tidak dalam seleksi berkas,” kata Kepala Diskominfo Sabaruddin. Ditambahkan Haru, selain melalui portal, pendaftar bisa mengetahui itu lewat akun pendaftaran dulu “Untuk yang tidak lolos akan disebutkan alasan tidak lolos verifikasi seperti bentuk kekurangan atau kesalahan lainnya,” kata dia. Untuk portal Tanggamus hanya menyantumkan pendaftar yang lolos seleksi berdasarkan abjad nama pendaftar, sedangkan yang tidak lolos tidak dicantumkan.(ral)

Sumber: