Waduh, Mantan Napi dan Saksi Parpol Lolos Seleksi Calon PPK, Ini Kata KPU Lambar
Komisioner KPU Lambar,Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Syarief Ediansah. Foto Ade--
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Lampung Barat (Lambar) diduga terindikasi pelanggaran.
Dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh oknum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lambar.
Dugaan pelanggaran itu diduga calon anggota PPK adalah seorang mantan narapidana dan saksi salah satu partai politik (Parpol).
Proses perekrutan PPK sendiri saat ini sudah dalam tahap seleksi Computer Assisted Test (CAT).
BACA JUGA:KPU Tanggamus Buka Rekrutmen Calon PPK Pilkada 2024, Simak Syarat dan Ketentuannya
BACA JUGA:Tes CAT Calon PPK Pilkada Tanggamus Dijadwalkan 6 Mei
Mantan narapidana dimaksud berasal dari Kecamatan Batu Brak dan mantan saksi salah satu parpol berinisial AJ berasal dari Kecamatan Suoh.
Komisioner KPU Lambar,Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Syarief Ediansah mengatakan, sampai saat ini pihaknya sudah on the track dalam melakukan seleksi PPK.
Tahap pertama adalah seleksi administrasi, dalam proses ini indikatornya adalah lengkap dan tidak lengkap terhadap semua persyaratan administrasi yang diminta.
"Yang bersangkutan dalam tahap ini sudah dinyatakan lengkap dan lolos dalam seleksi," ujar Syarif Ediansah melalui pesan singkat WhatsApp, Senin 13 Mei 2024.
Syarief mengungkapkan, KPU Lambar telah memastikan dan memutuskan calon PPK sesuai menurut UU dan PKPU yang ada.
"Tiga orang yang dimaksud ada semua tanggapan dari masyarakat dan sudah kami lakukan klarifikasi langsung dengan yang bersangkutan. Sebelum viral kami sudah dapat info lebih awal, tetapi KPU mempunyai mekanisme yang jelas," tuturnya.
Sekadar informasi, jika menilik kembali syarat pendaftaran penerimaan anggota PPK baru ialah tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, dan juga tidak menjadi anggota Partai Politik.
Selanjutnya tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir.(*)
Sumber: