Karyawan PT.AUTJ Dirumahkan, Suharni Berharap Ada Perhatian Dari Pemda

Karyawan PT.AUTJ Dirumahkan, Suharni Berharap Ada Perhatian Dari Pemda

Ketua Lembaga Kebijakan Publik, Kibar, Suharni,S.Sos--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--PT.Aneka Usaha Tanggamus Jaya (AUTJ) belakangan menjadi sorotan.Hal itu karena dua unit usaha yang dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanggamus itu berhenti beroperasi.

Setelah Anggota DPRD Tanggamus, kini sorotan datang dari Ketua Lembaga Kebijakan Publik, Kibar, Suharni.

Suharni mengaku prihatin dengan setopnya dua unit usaha PT.AUTJ,yaitu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalinbar Pekon Talagening dan Air Mineral merk Wayku.

Terlebih dampak dari berhentinya dua unit usaha PT.AUTJ itu,puluhan karyawan terpaksa dirumahkan.

BACA JUGA:Komisi II DPRD Tanggamus Segera Panggil Direksi PT.AUTJ

BACA JUGA:Unit Usaha Setop Beroperasi,PT.AUTJ Rumahkan Karyawan

Menurut Suharni perlu ada kejelasan dari manajemen mengenai dirumahkannya karyawan. Apalagi kepada karyawan yang sudah lama bekerja, tentu hak-haknya sebagai karyawan harus dipenuhi perusahaan sebelum memutuskan pemutusan hubungan kerja (PHK)

"Bagaimana dengan karyawan tetap dan sudah lama bekerja? mereka ini notabenenya adalah putra-putri asli daerah yang menghidupi anak dan istrinya harus PHK tanpa alasan yang jelas,"tanya Suharni.

Oleh karena itu, lanjut Suharni, PHK sering kali menimbulkan keresahan khususnya bagi para pekerja. Bagaimana tidak,keputusan PHK ini bisa berdampak buruk bagi kelangsungan hidup dan masa depan para pekerja dan keluarganya.

"PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan. Artinya harus adanya alasan tertentu yang mendasari pengakhiran hubungan kerja ini,"tegas Harni sapaan akrabnya.

Suharni berharap adanya perhatian dari Pemkab Tanggamus khususnya dari Disnaker Tanggamus mengenai nasib dari para karyawan PT.AUTJ

"Pihak disnaker harus memberikan keputusan yang tegas, apakah ada pelanggaran UU tenaga kerja yang tertuang di perjanjian kerja. Dan pihak disnaker harusnya membantu pekerja yang dilanggar hak-haknya,"pungkas Suharni.(*)

 

Sumber: