Hasil Ijtima MUI Soal Pelarangan Pengucapan Salam Lintas Agama, Begini Sikap BPIP

Hasil Ijtima MUI Soal Pelarangan Pengucapan Salam Lintas Agama, Begini Sikap BPIP

--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Indonesia merupakan negara yang besar yang terdiri dari berbagai suku,agama dan kepercayaan,ras,dangolongan.Kebhinnekaan yang dimiliki Indonesia adalah kekayaan yang harus pelihara dan jaga bersama.

Toleransi antarumat beragama menjadi salah satu kunci untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.Oleh karena itu, sebagai negara yang berlandaskan Pancasila, Indonesia harus memperkuat semangat Toleransi dan keberagaman, bukan merusak sendi-sendi persatuan.

Kekuatan Indonesia juga tercermin dari semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang telah menjadi perisai dalam menjaga keutuhan hidup berbangsa dan bernegara sejak zaman nenek moyang kita sehingga toleransi, semangat pluralisme, dan kerukunan beragama telah hidup secara kultural menjadi bagian dari identitas bangsa Indonesia.

Kekayaan keberagaman dan eksistensi atas toleransi belakangan mendapatkan tantangan dari adanya organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang mencoba membangun hegemoni dengan tafsir tunggal mengenai pelarangan terhadap ucapan salam lintas agama dan selamat hari raya keagamaan.

BACA JUGA:Pj Bupati Tanggamus Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila dan Tanam Pohon Tabebuya

BACA JUGA:Pemkab Pringsewu Gelar Upacara Harlah Pancasila 2024

Adanya larangan ucapan lintas agama dan selamat hari raya keagamaan ini dianggap memiliki dimensi peribadatan dan doa. 

Terbitnya hasil ijtima ini akan berpotensi merusak kemajemukan bagi warga negara karena realitasnya bangsa Indonesia ini terdiri dari 714 etnis,keragaman agama, dan kepercayaan.

Eksistensi yang telah berlangsung ratusan tahun hidup berdampingan secara damai, sekaligus menjadi kearifan bangsa,sehingga negara tidak boleh tunduk kepada hasil ijtima yang menyebabkan terjadinya eksklusivitas dalam kehidupan bernegara dan berbangsa.

Secara eksistensi,MUI tercatat sebagai sebuah organisasi masyarakat yang harus tunduk dan taat pada Pancasila dan UU Organisasi Kemasyarakatan yang regulasi tersebut mengatur bahwa setiap ormas berkewajiban untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan NKRI.

Penerbitan hasil ijtima MUI mengenai pelarangan ucapan salam lintas agama dan selamat hari raya keagamaan, jelas menegasikan kewajiban ormas sebagaimana diatur dalam Pasal 21 huruf b UU Organisasi Kemasyarakatan di atas.

Sikap dan rekomendasi BPIP

BPIP sebagai representasi negara yang bertugas menginternalisasi nilai-nilai Pancasila memiliki peran untuk memastikan kesatuan dan keutuhan berbangsa dan bernegara dapat terjaga agar eksistensi negara ini tidak diintervensi oleh dominasi kekuatan agama tertentu.

Atas permasalahan ini BPIP memberikan respon: 

Sumber: