Bermodalkan Gunting, Harjoni Cabuli Istri Orang

Bermodalkan Gunting, Harjoni Cabuli Istri Orang

WONOSOBO-Harjoni (28) Warga Pekon Way Liwok Kecamatan Wonosobo harus merasakan dinginnya lantai penjara Mapolsek Wonosobo, hal itu lantaran perbuatan cabul yang dilakukannya terharap MA (35) perempuan yang sudah memiliki suami warga Pekon Karanganyar Kecamatan Wonosobo pada Selasa (30/10). Kapolsek Wonosobo AKP Edi Qorinas mengungkapkan, tersangka digelandang ke mapolsek setelah menerima informasi dari Kepala Pekon Anyar. \"Pada Selasa, 30 Oktober 2018 sekitar pukul 16.30 WIB, tersangka diamankan warga ke rumah Kepala Pekon Karanganyar usai dipergoki mencabuli korban,\" ungkap Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, Kamis (1/11) Lanjut Kapolsek, HR ditetapkan tersangka berdasarkan alat bukti, keterangan saksi-saksi dan korban. \"Pelaku juga telah mengakui perbuatanya di dalam kamar rumah korban di Pekon Karang Anyar Wonosobo,\" ujar Edi. Konologis kejadian lanjut kapolsek, pada Selasa (30/10) pukul 14.30 WIB saat korban sedang berada di dalam kamar tidur untuk menidurkan anaknya, namun tiba-tiba pelaku masuk ke dalam kamar korban dengan membawa gunting yang dipegang ditangan kanannya dan langsung mengancam korban dengan mengarahkan gunting tersebut ke arah badan korban, setelah itu pelaku dengan tangan kirinya meremas bagian payudara sebelah kiri korban sebanyak 1 kali. Kemudian berusaha mengangkat baju daster korban sampai setengah paha. \"Namun korban berhasil membujuk pelaku dengan mengulur-ngulur waktu hingga suaminya pulang. Beruntung suami pelaku pulang dan pelaku melarikan diri ke luar rumah melalui pintu dapur,\" terang Edi. Ditambahkan kapolsek, setelah MA menceritakan kejadian pencabulan tersebut, kemudian suami korban mengejar pelaku dan dibantu warga berhasil mengamankannya. \"Atas perbuatannya, HR dipersangkakan pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,\" pungkas Edi.(ral)

Sumber: