Pansus Bergerak Tunggu Advis Provinsi
KOTAAGUNG-Panitia Khusus (Pansus) tenaga kerja sukarela (TKS) mengaku mulai bergerak setelah advis (pendapat hukum) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengenai TKS keluar. Ketua Pansus TKS Hajin M. Umar mengatakan, hingga sampai saat ini advis provinsi belum diterbitkan sebagai rujukan untuk menentukan langkah apa yang akan diambil oleh pansus, terkait rekrutmen TKS tersebut \"Kita masih menunggu advis dari Pemprov Lampung yang hingga sampai saat ini belum turun, setelah nanti diterima baru kita akan bergerak,\"kata Hajin, Senin (18/12). Ia juga membantah, belum bergeraknya pansus TKS dikarenakan tidak adanya anggaran, persoalan belum bergerak hanya karena advis dari pemprov yang belum turun selebih dari itu tidak ada kendala yang berarti. \"Tidak ada kendala selain dari advis provinsi, setelah itu selesai kita akan langsung bergerak, kalau kita bergerak tanpa dilandasi advis dari pemprov juga dikhawatirkan menyalahi prosedur,\"ujar Hajin. Diketahui Pansus, TKS dibentuk DPRD Tanggamus menyelidiki dugaan pelanggaran rekrutmen TKS yang selama ini menjadi sorotan karena adanya persoalan dan membuat hubungan DPRD Tanggamus dan Pemkab Tanggamus panas dingin,hal ini terlihat dari dua kali pengesahan APBD yang berjalan alot yakni APBD-P 2017 dan APBD murni 2018. Alotnya pengesahan APBD sendiri karena terganjal TKS, sebab eksekutif dan legislatif belum sepakat dengan jumlah anggaran dan jumlah TKS yang akan dibayarkan intensifnya, belum lagi persoalan TKS tengah diselediki oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. (iqb) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Guna mengurai persoalan TKS tersebut Tim Pansus dalam hal ini siap berkoordinasi dengan kejaksaan tinggi (Kejati) Lampung. \"Kita siap berkoordinasi dengan Kejati untuk mengurai persoalan ini,\"tandasnya. (iqb)
Sumber: