Konsumsi Sabu,Tiga Orang Diamankan Polisi
Tiga orang diamankan Satreskobanarkoba Polres Tanggamus usai mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Pekon Sudimoro Bangun Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus,Lampung. Foto Humas Polres Tanggamus --
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Tiga orang penyalahgunaan narkoba jenis sabu diamankan Satreskoba Polres Tanggamus dalam sebuah penggerebekan di sebuah rumah di Pekon Sudimoro Bangun, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus.
Ketiga orang yang diamankan itu,SB (45), UA (45), dan AM (30) pada Kamis,8 Agustus 2024, sekitar pukul 09.30 WIB di dua rumah berbeda yang anda di Pekon Sudimoro Bangun Kecamatan Semaka.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus,AKP Iwan Ricad mengatakan,penangkapan SB dan UA berawal dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanggamus terhadap dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah tersebut.
Dalam penyelidikan tersebut,kata Iwan Ricad,petugas berhasil menangkap SB dan UA,saat dilakukan penggeledahan,ditemukan barang sejumlah bukti narkotika berupa 2 plastik berisi kristal putih,8 plastik sisa pakai.
BACA JUGA:Peringatan HANI 2024,Kepala BNNK Tanggamus: Pemberantasan Narkoba Perlu Dukungan Masyarakat
BACA JUGA:Gerebek Rumah di Baros Kota Agung, Polisi Amankan Dua Pria Sedang Pesta Narkoba
Lalu alat hisap sabu pipa kaca pirek,2 sedotan plastik,sekop,cottonbud, 2 korek api gas kotak kecil berwarna hijau, dompet, pisau dan 2 unit handphone.
Saat diinterogasi,SB dan UA mengaku mendapat narkoba tersebut dari seseorang berinisial R,yang saat ini berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Tim Opsnal segera menuju rumah R,namun yang bersangkutan tidak berada di tempat,"terang Iwan Ricad mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda.
Kasatresnarkoba mengatakan,selanjutnya dilakukan pengembangan penyelidikan mengarahkan petugas ke AM yang juga diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Di rumah AM,petugas menemukan barang bukti berupa plastik klip kecil berisi kristal putih dengan berat brutto 0,10 gram dan handphone,"ujar Iwan Ricad
Ketiga tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Tanggamus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 112, 127 UU Nomor 19 Tahun 2009, ancaman maksimal 12 tahun,"pungkas kasatresnarkoba.
Sumber: