Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus Resmi Dibuka,Catat Tanggalnya

Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus Resmi Dibuka,Catat Tanggalnya

KPU Tanggamus adakan Rakor Persiapan Penerimaan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus di Pilkada 2024, Sabtu 24 Agustus 2024 di Aula Serumpun Padi Kecamatan Gisting. Foto Rio--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus mengumumkan jadwal pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada Kabupaten Tanggamus tahun 2024.

Berdasarkan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bipati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota, KPU Tanggamus resmi menetapkan waktu pendaftaran bagi pasangan calon sebagai berikut.

Untuk jadwal pendaftaran dimulai Selasa 27 Agustus 2024 sampai Rabu 28 Agustus 2024 dari pukul  Pukul 08.00-16.00 WIB dan Kamis, 29 Agustus 2024 mulai Pukul 08.00 WIB-23.59 WIB bertempat di Kantor KPU Tanggamus.

Selain itu, KPU Kabupaten Tanggamus juga telah melakukan perubahan terkait penetapan syarat minimal perolehan suara sah bagi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan pasangan calon.

BACA JUGA:KPU Pringsewu Umumkan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024

BACA JUGA:Massa Geruduk KPU Tanggamus,Massa dan Polisi Saling Dorong

Perubahan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Tanggamus Nomor 1874 Tahun 2024, syarat minimal perolehan suara sah adalah sebanyak 29.274 suara dari total suara sah sebesar 344.398 suara, dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebesar 451.682.

Dengan demikian,bagi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Tanggamus, wajib untuk memenuhi syarat perolehan suara tersebut.

Sebagai langkah persiapan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati, KPU Tanggamus mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) yang berlangsung di Aula Serumpun Padi Kecamatan Gisting, Sabtu 24 Agustus 2024.

Rakor dibuka oleh Ketua KPU Tanggamus, Angga Lazuardy didampingi jajaran komisioner KPU Tanggamus yang terdiri dari Zaimna,Habibi dan Edi Berdiansyah.

Turut hadir Komisioner Bawaslu Tanggamus,Evi Saputra, perwakilan dari Polres Tanggamus, perwakilan dari Kejari Tanggamus, dan Dinas Pendidikan (Disdik) Tanggamus yang diwakili Sekretaris Disdik Tanggamus Adi Gunawan,lalu pimpinan partai politik (Parpol).

Dalam sambutannya, Ketua KPU Tanggamus, Angga Lazuardy menyampaikan, rakor tersebut sangat penting sebagai persiapan pencalonan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Tanggamus Tahun 2024.

“Kegiatan ini sangat penting untuk menyamakan persepsi secara teknis tentang informasi syarat pencalonan dan syarat calon berupa dokumen-dokumen yang wajib dilengkapi oleh bakal pasangan calon dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Tanggamus Tahun 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024,"ujarnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Zaimna.

Sumber: