Ditolak Janda, Pria Ini Malah Cabuli Anak Dibawah Umur
KOTAAGUNG-Polsek Kota Agung mengamankan seorang pria berinisial YH (32) seorang pelaku pencabulan anak berusia 5 tahun berinsial bunga di Kecamatan Kota Agung Tanggamus. Pelaku diamankan setelah Polsek Kota Agung menerima laporan HR (36) ibu kandung bunga yang sangat geram atas pengakuan anaknya yang bercerita telah dicabuli oleh YH saat dia menitipkan bunga di rumah salah satu temannya di Kecamatan Kota Agung. Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis mengungkapkan, YH diamankan berdasarkan laporan HR pada Senin tanggal 14 November 2018. \"Pelaku YH ditangkap tanpa perlawanan disalah satu rumahan di Kelurahan Kecamatan Kota Agung pada Jumat (16/11) pagi,\" ungkap Syafri Lubis mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, kemarin (19/11). AKP Syafri Lubis menjelaskan, berdasarkan keterangan ibu korban, pada Senin tanggal 12 November 2018, sekitar pukul 15.30 Wib, sepulangnya bekerja di Krui Lampung Barat merasa curiga ketika bunga menangis dan menahan sakit saat buang air kecil, lalu membawa anaknya kerumah saksi RS, disitulah korban dengan polosnya menceritakan perlakuan YH. Tidak puas sampai disitu, ibu korban kemudian mengecek dan melihat kelamin korban sudah dalam keadaan membengkak, karena merasa kawatir dengan keadaannya kemudian YH membawanya kerumah sakit untuk dilakukan visum. Merasa anaknya diperlakukan tidak wajar, akhirnya ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Agung, setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pelaku YH berhasil diamankan. \"Saat bunga ditanya ibunya, mengaku kelaminnya telah dimasuki jari oleh pelaku YH, pada Minggu (11/11) pukul 23.00 Wib saat korban tidur dirumah saksi PU. Dikuatkan dari keterangan medis, kelamin korban ada benda tumpul yang masuk sehingga selaput kelamin korban rusak,\" terang AKP Syafri Lubis. Ditambahkan Kapolsek, pelaku melakukan kejahatan itu dengan alasan, karna ibu korban yang berstatus janda yang disenanginya, namun ibu korban tidak mau dengan pelaku. \"Ibu korban tidak mau terhadapnya, sehingga pelaku melampiaskannya dengan mencabuli bunga sewaktu ibunya tidak ada dirumah. Karena pelaku dan ibu korban sama-sama tinggal di rumah saksi PU,\" imbuhnya. Kesempatan itu juga, AKP Syafri Lubis menghimbau masyarakat agar lebih memperhatikan anak-anaknya dalam kehidupan sehari-sehari, baik dia bermain maupun orang terdekatnya. \"Mari bersama-sama memperhatikan, jaga anak-anak kita, sehingga tidak menjadi korban kejahatan sebab kita juga yang rugi,\" pungkasnya. Atas perbuatannya, pelaku YH dipersangkakan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang ancaman maksimal 15 tahun penjara.(ral)
Sumber: