Tiga Pucuk Senpi Diserahkan Secara Sukarela

Tiga Pucuk Senpi Diserahkan Secara Sukarela

KOTAAGUNG—Warning Polres Tanggamus kepada masyarakat untuk menyerahkan senjata api (Senpi) dan bahan peledak ilegal membuahkan hasil. Sebab hari ini, Rabu (21/11) Polres Tanggamus menerima sekaligus tiga pucuk senpi rakitan dari tiga warga,yakni dua warga Kabupaten Tanggamus terdiri dari satu pucuk senpi laras pendek (pistol) diserahkan oleh Irhamsyah (57) alamat Pekon Rajabasa Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Tanggamus. Kemudian 1 pucuk Senpi laras panjang jenis locok diserahkan Andi Saputra (28) alamat Pekon Gunung Megang Kecamatan Pulau Panggung. Terakhir 1 pucuk senpi laras pendek (pistol) berikut 3 butir amunisi aktif diserahkan oleh Edi Siswanto alias Edi Karso (51) warga Kelurahan Pajaresuk Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu selaku tokoh masyarakat kelurahaan setempat yang juga penyerahan dari salah satu warganya. Penyerahan senpi di laksanakan di koridor utama Mapolres Tanggamus diterima langsung Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma didampingi Kabag Ops Kompol Bunyamin, Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas. Dalam penyerahan tersebut disaksikan langsung Karo Sarpras Polda Lampung Kombes Pol Edi Yunianto, Dir Binmas Polda Lampung Kombes Pol Jhony yang saat itu sedang melaksanakan pemeriksaan kendaraan Bhabinkamtibmas. Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, mengatakan dalam rangka Operasi Waspada Krakatau 2018 yang berlangsung dari tanggal 15 November - 28 November 2018 dengan sasaran kepemilikan senjata api dan bahan peledak ilegal. \"Hari ini Polres Tanggamus menerima 3 Senpi ilegal yakin 2 pucuk dari Kabupaten Tanggamus dam 1 pucuk dari Kabupaten Pringsewu melalui Polsek Pringsewu Kota,\" kata I Made Rasma. Kapolres mengucapkan terimakasih atas penyerahan tersebut, \"Terima kasih kepada masyarakat yang dengan sadar menyerahkan senjata api ilegal kepada Polres Tanggamus,\" ujar I Made Rasma. Kesempatan itu juga Kapolres mengimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan atau memiliki agar segera menyerahkan ke Polres Tanggamus. \"Kami masih mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senpi ilegal agar secara sukarela menyerahkan kepada Polres Tanggamus. Apabila tidak, maka akan berhadapan dengan hukum yang berlaku,\" tandas I Made Rasma.(ral)

Sumber: