Tegaskan Netralitas Kakon, Bawaslu Tanggamus Gelar Ikrar dan Tanda Tangan Komitmen, Ini Bunyinya

Tegaskan Netralitas Kakon, Bawaslu Tanggamus Gelar Ikrar dan Tanda Tangan Komitmen, Ini Bunyinya

Bawaslu Tanggamus gelar kegiatan sosialisasi dan ikrar Netralitas kepala pekon yang berlangsung di GSG Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting, Kamis 26 September 2024. Foto Hanibal Batman --

 

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Netralitas pembangku kepentingan seperti kepala pekon (Kakon) jelang pemilu sangat penting, hal ini agar pesta demokrasi bisa berjalan dengan sebagai mana mestinya.

Untuk menegaskan kembali peranan netralitas kakon sebagai pimpinan ditingkatkan desa. Bawaslu Tanggamus hari ini menggelar ikrar netralitas kakon.

Diikuti oleh seluruh Kakon di Kabupaten Tanggamus, kegiatan itu berlangsung di GSG Gisting Bawah Kecamatan Gisting, Kamis 26 September 2024.

Ikrar disertai dengan penandatanganan komitmen terkait dengan ketidakberpihakan kakon, kepada salah satu calon baik itu Calon Bupati Tanggamus maupun Calon Gubernur Lampung.

Dengan dilaksanakan ikrar dan penandatanganan itu, diharapkan dapat menjaga netralitas kakon pada pilkada tahun ini.

Tidak bisa dipungkiri sosok kakon, menjadi sorotan penting selama pelaksanaan pilkada tidak hanya tahun ini tapi di tahun tahun berikutnya.

Peranan kakon sebagai pemimpin masyarakat, diharapakan dapat menjadi pengayom masyarakat dan tidak memanfaatkan jabatannya untuk mengajak masyarakat untuk memilih salah satu calon.

Berikut Ikrar Netralitas kakon untuk menajga dan menegakkan prinsip netralitas:

1. Tidak membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan bakal calon, calon atau pasangan calon baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah

2. Tidak ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

3. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada calon atau pasangan calon tertentu.

4. Tidak menunjukan keberpihakan kepada calon atau pasangan calon melalui media sosial dan atau media lainnya.

5. Menolak praktik politik uang.

Sumber: