Inilah Kasus, Dua Oknum LSM dan Wartawan di Pringsewu Ditangkap Polisi

Inilah Kasus, Dua Oknum LSM dan Wartawan di Pringsewu Ditangkap Polisi

Kapolres Pringsewu memberikan keterangan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum anggota LSM dan wartawan--

PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.CO.ID - Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam praktik pemerasan di wilayah hukumnya. 

 

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Mapolres Pringsewu pada Kamis 31 Oktober 2024, pasca penangkapan dua pelaku pemerasan, yaitu Abidin, oknum anggota LSM, dan Doni, oknum yang mengaku sebagai wartawan, yang keduanya ditangkap pada Sabtu 13 Oktober 2024, lalu.

 

Mirisnya, Abidin adalah mantan Kepala Pekon bahkan pernah menjadi Ketua APDESI Kabupaten Pringsewu yang beralih profesi setelah tidak menjabat Kepala Pekon.

 

Menurut AKBP M. Yunus, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat saat kunjungan kerja Polres Pringsewu ke beberapa pekon dan kecamatan di Kabupaten Pringsewu. 

 

Para korban yang menjadi sasaran pemerasan meliputi kepala pekon, kepala sekolah, dan kepala puskesmas yang sering menerima ancaman dari para pelaku terkait pemberitaan negatif.

 

"Kami menerima banyak keluhan dari para kepala pekon dan instansi lainnya terkait pemerasan yang dilakukan oknum-oknum tersebut. Modus mereka adalah dengan mengancam akan menyebarkan berita yang merugikan jika permintaan uang tidak dipenuhi," ujar AKBP Yunus.

 

Tidak ada laporan resmi dari para korban sebelumnya, sehingga Polres Pringsewu melakukan pemantauan dan berhasil menangkap Abidin yang kedapatan mengambil uang sebesar Rp16 juta di salah satu pekon di Kecamatan Adiluwih. 

 

Sumber: