Pemekaran Pekon dan Kecamatan Tunggu Validasi Data Penduduk

Pemekaran Pekon dan Kecamatan Tunggu Validasi Data Penduduk

KOTAAGUNG—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus melalui Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) masih menunggu validasi data kependudukan sebagai syarat untuk pemekaran lima pekon dan satu kecamatan.  Menurut Kasubag Pemerintahan Pekon M Yudhi mewakili Kabag Tata Pemerintahan Robin Sadek, validasi data kependudukan belum bisa dilakukan sehingga dapat dipastikan pemekaran pekon dan kecamatan belum bisa dilaksanakan akhir tahun ini, karena pemekaran pekon dan juga kecamatan harus melampirkan data valid kependudukan. \"Pastinya untuk tahun ini tidak bisa dilakukan, karena kami masih menantikan validasi data jumlah penduduk dari Disdukcapil baru bisa pemekaran,\"kata Yudhi, Rabu (28/11). Ia menambahkan, untuk pemekaran lima pekon dan satu kecamatan berdasarkan hasil tinjauan tim provinsi memang diputuskan bisa dimekarkan. Namun belakangan muncul data jumlah penduduk yang masih kurang sehingga harus dibenahi. Hal ini dilakukan agar supaya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari akhirnya perlu validasi data kependudukan oleh Disdukcapil. \"Untuk hal ini tidak bisa ditargetkan kapan selesai sebab harapannya validasi itu nanti benar-benar data yang riil, karena itu pekon dan kecamatan semuanya divalidasi dulu soal jumlah penduduknya,\"terangnya.  Sekedar diketahui kelima pekon yang akan dimekarkan yaitu Pekon Lengkulai di Kecamatan Kelumbayan Barat, lalu Pekon Ngarip, Gunung Sari dan Sirna Galih semuanya di Kec. Ulu Belu. Serta Pekon Sanggi di Kec. Bandar Negeri Semong. Sedangkan kecamatan yakni Kecamatan Cukuh Balak.  Pemekaran pekon dan kecamatan nantinya juga melihat kondisi perkembangannya. Sebab untuk pemekaran akan ditinjau selama dua tahun pasca ditetapkan sebagai daerah pemekaran, suatu daerah yang dimekarkan belum tentu menjadi definitif dan jika tidak menunjukkan perkembangan maka akan dikembalikan ke pekon induknya, demikian sebaliknya jika pekon telah memenuhi syarat ketentuan maka bisa menjadi pekon definitif. Standarisasi evaluasi syarat menuju pekon definitif adalah tingkat sosial kemasyarakatan, dalam hal ini meminimalisasi konflik internal lalu pencapaian terkait dengan tujuan dimekarkannya pekon tersebut setelah berjalannya lembaga pemerintahan pekon persiapan, jika selama dua tahun tidak ada kendala, maka nantinya pekon persiapan akan menjadi pekon definitif, setelah itu akan dilakukan musyawarah, lalu camat akan mengusulkan kepada bupati nama Pj. Kakon persiapan yang berasal dari PNS. (iqb) 

Sumber: