Baru Keluar Penjara, Pengantin Baru Masuk Bui Lagi
PUGUNG—Mendapatkan hukuman kurungan penjara rupanya tidak membuat Budi Ariansyah (20) jera dan bertobat. Pria yang tinggal di Pekon Way Harong Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus yang baru keluar penjara pada Juli 2018 lalu, kini harus kembali mendekam dibalik jeruji besi lantaran melakukan tindak kriminal berupa pencurian dengan kekerasan (Curas). Selain harus mendekam dipenjara, Budi juga terpaksa harus berpisah dari istri yang baru ia nikahi Agustus lalu. Kapolsek Pugung Ipda Mirga Nurjuanda mengatakan, tersangka Budi Hariansyah berhasil ditangkap tim gabungan Polsek Pugung dan Tekab 308 Polres Tanggamus, Selasa (27/11). Namun sebelum menangkap Budi, petugas lebih dulu membekuk Jumandil (25) selaku penadah hasil kejahatan yang dilakukan Budi dan rekannya. Adapun modus yang dilakukan pelaku, yakni dengan menodong bersama seorang rekannya yang belum tertangkap di Jalan Raya Perkebunan PTPN Pekon Tangkit Serdang Kecamatan Pugung Tanggamus, tidak hanya itu dua kali kejahatan Curat sepeda motor juga dilakukannya di wilayah hukum Polsek Pulau Panggung. \"Polsek Pugung diback-up Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil menangkap seorang tersangka Curas berikut penadah Handphone hasil kejahatan pada Rabu (21/11) lalu,\" kata Ipda Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, dalam keterangan persnya di Mapolsek Pugung, Selasa (27/11) sore. Lanjutnya, penangkapan tersebut berdasarkan laporan korbannya Agung Adek Saputra (17) pelajar SLTA warga Pekon Singosari Kecamatan Talang Padang Tanggamus. \"Kejadian pada tanggal 17 Nopember 2018 saat berfoto selfi bersama rekannya Amsiah (17) di Jalan Raya Perkebunan PTPN Pekon Tangkit Serdang Kecamatan Pugung Tanggamus,\" ujar Ipda Mirga Nurjuanda. Mirga Nurjuanda menjelaskan, dalam melakukan aksi kejahatannya tersangka Budi Ariansyah bersama rekannya yang belum tertangkap berinisial YS mengendarai Honda Supra Fit tanpa plat menghampiri korban yang sedang berselfi kemudian menodong dengan meminta handphone korban sambil menghunuskan pisau ke arah korban. Korban sempat melakukan perlawanan dan tersangka Budi tiba-tiba menusukan pisau ke arah kepala dan perut serta menendang korban. \"Akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka gores di kening dan pinggang kiri serta kehilangan handphone satu unit HP Vivo Y56 senilai Rp. 2,7 juta,\" terang kapolsek. Ditambahkan Mirga, berdasarkan pengakuan tersangka Budi, selain di perkebunan PTPN dia juga melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Pekon Datarajan Kecamatan Ulu Belu Tanggamus. \"Pengembangan untuk TKP Ulu Belu, berhasil diamankan sepeda motor diamankan sepeda motor Yamaha dan terhadap korban masih dikoordinasikan dengan Polsek Pulau Panggung,\" imbuhnya. Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti Handphone dan dua unit sepeda motor ditahan di Polsek Pugung. \"Atas perbuatannya tersangka Budi dijerat pasal 365 ayat 2 KUHPidana ancaman maksimal 12 tahun dan penadah djerat pasal 480 KUHPidana,\" tandasnya. Sementara Budi Heriansyah saat dimintai keterangan mengakui semua perbuatannya dan hasil kejahatan dibagi dengan pelaku YS. \"Handphone dijual Rp. 950 ribu dan saya mendapat bagian Rp350 ribu sisanya diambil YS, uangnya juga sudah habis untuk dipakai sehari-hari,\" kata dia.(ral)
Sumber: