Mal Pelayanan Publik Lambar Siap Layani Masyarakat
Pj Bupati Lambar Nukman meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lampung Barat, Senin 11 November 2024. Foto Ade--
LAMPUNGBARAT,RADARTANGGAMUS.CO.ID--Kabupaten Lampung Barat (Lambar) kini memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP). Dengan adanya MPP ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi warga yang hendak mendapat pelayanan mulai dari perizinan hingga dokumen kependudukan.
Gedung MPP Lampung Barat ini berada di pelataran Tugu Ara Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit yang diresmikan dalam proses soft launching oleh Pj Bupati Lambar, Nukman pada Senin 11 November 2024.
Peresmian MPP Lampung Barat itu turut dihadiri perwakilan DPRD Lambar, kepala OPD dan kepala instansi vertikal.
Ada sebanyak delapan instansi, baik instansi pemerintah daerah maupun instansi vertikal yang sudah bergabung dalam MPP.
BACA JUGA:MPP Kabupaten Pringsewu Diresmikan Menteri PAN-RB
BACA JUGA:Kabupaten Tanggamus Belum Punya Mal Pelayanan Publik
Delapan instansi tersebut yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Kesehatan (Dinkes), Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan dan Pengadilan Agama (PA) dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).
Pj Bupati Lambar, Nukman mengatakan,pelayanan publik merupakan cermin dari birokrasi yang dijalankan oleh sebuah pemerintahan. Pemerintah Kabupaten Lambar berkomitmen untuk menyelenggarakan MPP dengan sebaik-baiknya.
"Untuk memperkuat dan mengembangkan MPP menjadi ujung tombak pelayanan publik yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sebagai wujud nyata pelaksanaan reformasi birokrasi, MP hadir sebagai salah satu terobosan pemerintah dalam menjawab harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik yang cepat, tepat, dan murah,"katanya.
MPP diselenggarakan dengan menyatukan seluruh jenis pelayanan yang ada di suatu daerah ke dalam satu tempat dan sistem.
Sebab, kata Nukman peraturan Presiden Nomor 89 tahun 2021 tentang penyelenggaraan MPP, menunjukkan keseriusan dan prioritas nasional untuk mewujudkan integrasi pelayanan publik melalui kehadiran MPP di seluruh Indonesia.
"MPP adalah wujud transformasi birokrasi pelayanan publik dari tradisional menuju model birokrasi yang modern dengan MPP pelayanan ke depan mulai diubah dari
awalnya menggunakan kertas/dokumen, menjadi paperless (tidak perlu kertas) mengedepankan model birokrasi yang tidak hanya e-government namun meningkat menjadi smart government,",ucap Nukman.
"Masyarakat sudah tidak cukup dengan hanya puas dengan pelayanan yang diberikan, tetapi menginginkan yang lebih, ingin bahagia ketika memperoleh pelayanan dari pemerintah,"imbuh Nukman.
Sumber: