Bejat, Ayah Tiri Cabuli MR Berkali-kali

Bejat, Ayah Tiri Cabuli MR Berkali-kali

KOTAAGUNG—Bejat, itulah kata yang cocok disematkan kepada R (41) warga Kecamatan Cukuhbalak atas perbuatannya yang tega mencabuli anak tirinya MR (17). Ironisnya sang ayah tiri yang kesehariannya sebagai petani itu, sudah melakoni aksi bejatnya tersebut terhitung saat putri tirinya masih duduk di bangku sekolah dasar. Beruntung, perbuatan bejat R berhasil diketahui istrinya sekaligus ibu kandung MR. Kendati tersangka R sempat kabur ke Jakarta menghindari jeratan hukum, sekarang R harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia hanya bisa pasrah saat digelandang petugas dari Polsek Cukuhbalak. Wakapolres Tanggamus Kompol Andik Purnomo Sigit, saat memimpin ekspose membenarkan, tersangka R sudah beberapa kali mencabuli putri tirinya. Pada tahun 2015, ketika korban sedang memakai baju. Korban dua kali dicabuli R. Namun pada aksi yang ketiga, diketahui ibu korban. ”Sehingga tersangka R sempat melarikan diri ke Jakarta,” kata wakapolres, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma didampingi Kapolsek Cukuhbalak Ipda. Dian Afrizal, Kamis (29/11) sore. Usai kabur dari Jakarta, tersangka pulang ke Cukuhbalak pada Minggu (18/11). Namun bukannya menyadari kesalahannya, R justru mengulangi perbuatan bejatnya. Wakapolres Andik Purnomo Sigit menerangkan, pada Selasa (20/11) sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka kembali melakukan aksi bejat mencabuli korban. ”Kali terakhir beraksi, ibu korban tidak di rumah. Tersangka dengan sadis mengikat tangan korban dan kembali mencabuli MR,” beber Andik Purnomo Sigit. Akibat trauma dan mengalami luka pada organ vital kewanitaannya, pada rabu (21/11) akhirnya korban menceritakan semua perbuatan keji R kepada ibu kandungnya. Tanpa pikir panjang, dengan diantar ibunya, korban melapor ke Polsek Cukuhbalak. ”Selang lima jam dari laporan korban, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan oleh anggota Polsek Cukuhbalak. Termasuk barang bukti dua helai pakaian dalam korban dan tali rafia warna hitam,” tegas wakapolres. Kapolsek Cukuhbalak menambahkan, atas perbuatannya tersangka R dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Ayat (1) dan/atau Pasal 81 Ayat (2) dan/atau Pasal 76 E jo Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.”Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Dian Afrizal.(ral)

Sumber: