Tanpa Tedeng Aling Aling Tim BBHAR Minta KPU dan Bawaslu Tanggamus Tegas!

Tanpa Tedeng Aling Aling Tim BBHAR Minta KPU dan Bawaslu Tanggamus Tegas!

Tim BBHAR PDI Perjuangan Tanggamus sambangi Kantor Bawaslu, Kamis 22 November 2024. Foto ist--

 

 

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Tim Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Kabupaten Tanggamus, mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanggamus, Kamis 21 November 2024.

Kedatangan BBHAR terdiri dari Nuzirwan, S.H., Ahmad Bajuri, S.H., & Randy Kurniawan, S.H. tersebut untuk mempertegas perihal Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024.

Yang isinya menjelaskan bahwa setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, serta Kepala Desa/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 71 UU RI Nomor 10 Tahun 2016.

Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-undang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.

Pertama Tim BBHAR menyambangi Kantor KPU Tanggamus, kendati tim tidak bertemu dengan pimpinan maupun komisioner lantaran bersamaan dengan pelantikan komisioner KPU Tanggamus.

Namun Tim BBHAR disambut Syaiful Ula selaku Kasubag Umum KPU Tanggamus. Dalam kesempatan itu tim berbincang, mengenai Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024.

Lantaran bidang tersebut bukan wewenangnya, maka Syaiful Ulla akan menyampaikan hal itu langsung kepada pimpinan KPU Tanggamus.

Usai ke Kantor KPU, tim BBHAR melanjutkan lawatan ke Bawaslu Tanggamus, disini tim diterima komisioner Bawaslu Wedi Yansyah.

Hal yang sama disampaikan tim BBHAR kepada Bawaslu, yakni tentang putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024, tidak sampai disitu saja tim menanyakan perihal pasca terbitnya putusan tersebut, apakah pihak Bawaslu telah menerima laporan.

"Dalam kesempatan itu Bawaslu, dalam hal ini disampaikan oleh Wedi Yansyah menyampaikan adanya laporan tentang dugaan ketidaknetralan salah satu oknum PNS yang mengarahkan untuk memilih salah satu paslon,"kata Nuzirwan didampingi tim BBHAR Ahmad Bajuri serta Randy Kurniawan

Dalam kesempatan itu juga, Tim BBHAR, masih optimis serta yakin bahwa Bawaslu, dapat menjalankan tugasnya selaku lembaga pengawas independen yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum berdasarkan amanat UU, dan akan menindaklanjuti setiap temuan tanpa pandang bulu.

"Bawaslu menyambut baik harapan yang kami sampaikan, dan berjanji akan menegakkan keadilan yang seadil-adilnya tanpa pandang bulu dan menegaskan jika ada dugaan ketidaknetralan dari pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, serta Kepala Desa/Lurah dalam pilkada untuk dapat segera melapor agar dapat segera diproses dan ditindaklanjuti,"ujarnya.

Sumber: