Bawaslu Tanggamus Sebut Ada Sejumlah TPS Rawan
Bawaslu Tanggamus telah memetakan sejumlah TPS rawan yang ada di Kabupaten Tanggamus saat pelaksanaan Pilkada serentak 27 November 2024. Foto Rio--
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus telah menyelesaikan proses pemetaan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan.
Identifikasi TPS rawan ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bawaslu Republik Indonesia Nomor 112 tahun 2024 Tentang Identifikasi Potensi TPS rawan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bpati, walikota dan wakil walikota tahun 2024.
Ketua Bawaslu Tanggamus, Najih Mustofa mengatakan, tujuan dilakukannya identifikasi TPS rawan adalah untuk memetakan potensi kerawanan dan menyiapkan langkah-langkah mitigasi guna memastikan pelaksanaan Pilkada tahun 2024 berjalan jujur, adil dan demokratis.
"Pemetaan potensi TPS rawan pada Pilkada serentak tahun 2024 untuk mengantisipasi gangguan atau hambatan di TPS pada hari pemungutan suara,"ujarnya.
BACA JUGA:Tanpa Tedeng Aling Aling Tim BBHAR Minta KPU dan Bawaslu Tanggamus Tegas!
BACA JUGA:Ratusan APK Dirusak, Tim Advokasi Paslon Fauzi - Laras Lapor Ke Bawaslu Pringsewu
Dilanjutkan Najih Mustofa bahwa pemetaan kerawanan diambil dari basis kelurahan/pekon di 20 kecamatan se Kabupaten Tanggamus yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya.
"Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari mulai dari 10 November sampai dengan 15 November 2024," kata Najih
Diungkapkannya, Bawaslu Tanggamus dalam melakukan pemetaan TPS rawan,menyusun variabel dan indikator TPS rawan pada pemilihan 2024. "Terdapat delapan variabel dan 28 indikator,"ujar Najih.
Najih Mustofa menjelaskan, berdasarkan pemantauan dan analisis di 20 kecamatan, Bawaslu Tanggamus mengidentifikasi sejumlah TPS yang memiliki potensi kerawanan.
Berikut rincian hasil identifikasi TPS Rawan di Kabupaten Tanggamus dalam satuan Kecamatan:
1) Ada 205 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) (meninggal dunia, alih status TNI/Polri, Dicabut Hak pilih berdasarkan putusan pengadilan) yakni di Kecamatan Bulok, Kota Agung, Kotaagung Barat, Kotaagung Timur, Limau, Pematang Sawa, Pugung, Pulau Panggung, Sumberejo, Talang Padang, Wonosobo.
2) Sebanyak 65 TPS terdapat pemilih tambahan (DPTb) yaitu di Kecamatan Cukuh Balak, Kota Agung, Kotaagung Barat, Kotaagung Timur, Limau, Pematang Sawa, Pugung, Pulau Panggung, Sumberejo, Talang Padang dan Wonosobo.
3) Sebanyak 46 TPS terdapat potensi pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT (DPK) di Kecamatan Kotaagung Barat, Pematang Sawa, Pugung, Pulau Panggung, Sumberejo, Talang Padang dan Wonosobo.
Sumber: