Razia Kostan, Tiga Pasang Bukan Suami Istri Terjaring Satpol PP Pringsewu

Satpol PP Pringsewu saat Apel akan gelar razia ketertiban umum (Tibun) di wilayah Bumi Jejama Secancanan--
PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.DISWAY.ID - Badan Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Pringsewu, gelar razia ketertiban umum (Tibun) di wilayah Bumi Jejama Secancanan sekira pukul 22.00 wib, Jumat (6/12/2024).
Tim Razia gabungan bersama TNI dan Polri dengan menurunkan personil 40 orang ke sejumlah rumah kost yang ada di kecamatan Pringsewu dan kecamatan Gadingrejo.
Kabid Penegakan Perundang-Undangan (PPD) pada Badan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pringsewu, Marwan, S.Sos, mendampingi Kasatpol PP Pringsewu, Jahron, S.Pd, menjelaskan, razia dilakukan menindaklanjuti Perda No.02 Tahun 2019 tentang Rumah Kost.
“Razia ini sebagai langkah penegakan Perda No.10 tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Perda No.2 Tahun 2019 tentang Rumah Kos”, ucap Marwan.
Selain rumah kost yang ada diwilayah Kecamatan Gadingrejo Lanjut Marwan, bahwa razia juga dilakukan terhadap rumah kost yang ada di Kecamatan Pringsewu.
Penyisiran terhadap rumah kost dalam razia yang ini berjalan kondusif hingga pukul 01.00 WIB.
“Dalam razia ini, kita berhasil menjaring tiga pasangan anak muda mudi. Mereka kita bawa ke kantor, diberi arahan dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya”,pungkasnya. (*)
Sumber: