Pj Bupati Tanggamus Audiensi dengan DPC Apdesi, Ini yang Dibahas
Foto bersama DPC Apdesi Tanggamus usai Audensi ke Pemkab Tanggamus, Selasa 10 Desember 2024 . Foto Dok. DPC Apdesi Tanggamus.--
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tanggamus melakukan audiensi dengan Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus, Selasa 10 Desember 2024, sore.
Kegiatan audiensi tersebut untuk membahas permasalahan terkait keterlambatan penyaluran Dana Alokasi Dana Pekon (ADP) dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) bulan Oktober, November, dan Desember Tahun Anggaran 2024.
Kegiatan yang berlangsung di Sekretariat Kabupaten Tanggamus itu turut dihadiri Sekda Tanggamus, Suaidi, Asisten Bidang Ekobang, Hendra Wijaya Mega.
Selain itu, Kepala BPKAD Kabupaten Tanggamus Okta Rizal, Kadis PMD Arpin, Sekretaris Inspektorat Gustam Apriansyah, Kabid Keuangan,Kekayaan Aset dan Produk Hukum Pekon Dinas PMD, Eko Didi Armadi.
BACA JUGA:Ketua Apdesi Tanggamus Mirza YB Terima Kunjungan Silahturahmi Intelijen Kejari Tanggamus
BACA JUGA:Zudarwansyah: Masyarakat Pekon Sampang Turus Tanggamus Harus Merdeka!
Kemudian dari jajaran Pengurus DPC Apdesi Kabupaten Tanggamus hadir Ketua DPC Apdesi Tanggamus Mirza YB, Sekretaris Sumadi, Bendahara Yuhendri, Wakil Ketua 1 Sufiyan, Wakil Ketua II, Slamat Putra Yadin dan perwakilan Ketua DPK Apdesi se Kabupaten Tanggamus.
Ketua DPC Apdesi, Mirza YB mengatakan tujuan utama audiensi ini adalah untuk mencari solusi atas keterlambatan penyaluran dana ADP dan BHPR yang menjadi perhatian utama pemerintah pekon.
Dalam rapat tersebut, beberapa poin penting disepakati sebagai berikut:
1. Penyebab Keterlambatan Dana ADP dan BHPR. Keterlambatan pembayaran Dana ADP dan BHPR bulan Oktober, November, dan Desember 2024 disebabkan oleh defisit anggaran.
Hal ini merupakan dampak dari pandemi COVID-19 yang memengaruhi stabilitas anggaran sejak 2021.
Pola pembayaran sebelumnya menunjukkan bahwa anggaran sering kali terlambat hingga awal tahun berikutnya. Sebagai contoh, anggaran Desember 2023 baru dibayarkan pada Maret 2024.
2. Rencana Pembayaran Dana Tertunda. Dana ADP dan BHPR bulan Oktober, November, dan Desember 2024 direncanakan akan dibayarkan menggunakan Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi triwulan pertama tahun 2025.
“Jika terdapat tambahan anggaran di awal tahun, pembayaran akan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan satu bulan terlebih dahulu,"ujar Mirza YB.
Sumber: