Karyawan PT.AUTJ Yang Dirumahkan Pertanyakan Tunggakan Gaji

Karyawan PT.AUTJ Yang Dirumahkan Pertanyakan Tunggakan Gaji

Ilustrasi karyawan dirumahkan. Foto ilustrasi freepik--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Delapan pegawai tetap PT.Aneka Usaha Tanggamus Jaya (AUTJ) yang dirumahkan sejak Mei 2024 imbas dari berhentinya dua unit usaha yaitu SPBU Talagening dan air mineral Wayku menanyakan kejelasan nasib.

Salah satu pegawai yang enggan identitasnya dipublikasikan mengaku, gusar dengan nasib karyawan yang dirumahkan sebab tidak ada kejelasan nasib, terlebih adanya tunggakan gaji selama dua bulan April-Mei 2024.

"Sebelumnya juga gaji karyawan dipotong, janjinya mau dibayarkan kekurangan gaji tersebut. Toh kalaupun kami diberhentikan permanen, kami juga menuntut pesangon yang menjadi hak kami,"kata dia.

Dikatakannya bahwa, sejumlah perwakilan pegawai sempat menanyakan permasalahan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tanggamus, namun jawaban yang diberikan tidak tegas.

BACA JUGA:Hasil Audit PT.AUTJ Rampung, Pemkab Belum Terima Laporan Resmi dari Direksi

BACA JUGA:Karyawan PT.AUTJ Pertanyaan Kejelasan Nasib.Suaidi: Sabar,Hasil Audit Belum Keluar

"Pihak Disnaker Tanggamus, saat itu hanya menjawab menunggu hasil audit, nah, kapan audit tersebut keluar, sudah lama lho audit ini, tapi hasilnya seperti apa belum tahu,"kata dia.

Selain, mengenai tunggakan gaji karyawan, sumber juga menyebut bahwa, sejumlah investor yang menanamkan modalnya di SPBU Talagening juga menanyakan mengenai pengembalian uang.

"Ada beberapa org investor, nilainya beda-beda, ada yang Rp300 jutaan, ada yang Rp 78 Jutaan, bahkan ada yang Rp 100 Jutaan, tergantung jumlah modal pembelian untuk BBM nya,"ujarnya.

Sementara, Sekretaris Disnaker Tanggamus, Riza Husna mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu hasil audit dengan tujuan tertentu (ADTT) oleh Inspektorat Tanggamus 

"Untuk saat ini Pemkab Tanggamus belum dapat mengambil keputusan sebab masih dilakukan ADTT oleh Inspektorat Tanggamus, nanti begitu hasil audit keluar, pimpinan selaku pemegang saham yang menetapkan keputusan,"kata Riza Husna mewakili Kepala Disnaker Tanggamus Dharma Saputra.

Untuk diketahui, Pemkab Tanggamus menunjukkan sikap tegas dengan menginstruksikan kepada Inspektorat untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu (ADTT) terhadap PT AUTJ.

Langkah ADTT ditempuh lantaran Pemkab Tanggamus telah habis kesabaran menunggu hasil audit independen dari Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ada di Jakarta yang tidak kunjung keluar hasilnya,padahal Pemkab Tanggamus telah memberikan tenggat waktu selama satu bulan.

Sumber: