Kendaraan Besar Sementara Dilarang Melintasi Jalinbar selama Nataru

Kendaraan Besar Sementara Dilarang Melintasi Jalinbar selama Nataru

Kendaraan sumbu tiga untuk sementara dilarang melintas di jalinbar selama Nataru. Pembatasan ini mulai berlaku sejak Jumat 20 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025. Foto Ist--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Kendaraan sumbu tiga muatan non-bahan pokok untuk sementara dilarang melintasi jalan lintas barat (Jalinbar) Kabupaten Tanggamus selama Natal dan tahun baru (Nataru).

Pembatasan kendaraan sumbu tiga yang mengangkut barang non bahan pokok untuk melintasi jalinbar tersebut mulai diberlakukan sejak Jumat, 20 Desember 2024  hingga 1 Januari 2025.

Hal ini telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Hubdar, Dirjen Hubla, Kakorlantas, dan Dirjen Bina Marga.

Menurut Kasatlantas Polres Tanggamus, Iptu I Made Agus Dwi Dayana pembatasan kendaraan dengan sumbu tiga adalah kendaraan yang memiliki tiga sumbu roda, yang terdiri dari dua sumbu roda di bagian belakang dan satu sumbu roda di bagian depan.

BACA JUGA:Polres Tanggamus Siap Amankan Nataru

BACA JUGA:Amankan Nataru, Polres Tanggamus Terjunkan 5 Satgas dan Dirikan 2 Pos

Adapun jenis kendaraan sumbu tiga itu seperti kereta tempelan, dan kereta gandengan,truk besar (trailer) dan kendaraan yang mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, dan batu, serta hasil tambang dan bahan bangunan.

"Kendaraan-kendaraan berat ini akan diatur agar tidak mengganggu kelancaran arus mudik maupun balik. Langkah ini penting untuk menghindari kemacetan di titik-titik rawan,"kata I Made Agus Dwi Dayana mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda.

Kasatlantas melanjutkan, dalam mendukung Operasi Lilin Krakatau 2024, pihaknya juga telah meningkatkan patroli di kawasan Jalinbar dan tempat keramaian untuk mengantisipasi lonjakan aktivitas masyarakat selama perayaan Nataru.

“Kami memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat yang melaksanakan mudik. Dengan patroli rutin dan pemberian himbauan di tempat keramaian, kami berupaya menjaga Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Tanggamus,"kata I Made 

Diungkapkan I Made Agus, untuk meningkatkan pelayanan dan keamanan masyarakat, Polres Tanggamus juga telah mendirikan Pos Pengamanan (Pospam) di Rest Area Gisting.

Pos ini akan menjadi pusat informasi dan bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan selama perjalanan Nataru. Selain pos pengamanan, juga akan disiapkan Pos Pantau di Jalan Raya Area Pantai Terbaya, Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

"Pos ini kami siapkan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan aktivitas masyarakat dalam merayakan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025,"imbuh kasatlantas.

Kasatlantas  juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan yang melintasi wilayah hukum Tanggamus agar tetap memprioritaskan keselamatan.

Sumber: