Tegakkan Perda, Jangan Tebang Pilih!!
KOTAAGUNG-Adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2017 tentang Pengaturan Hiburan Malam nampaknya harus benar-benar disosialisikan sehingga masyarakat tahu bahwa batas hiburan malam organ tunggal adalah pukul 18.00 WIB, disamping itu aparat juga harus tegas dalam menindak pelanggar perda. Demikian diungkapkan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Tanggamus, Zulwani. Menurut dia, perda merupakan produk hukum sehingga harus dipatuhi. \"Kan, sudah diatur dalam perda bahwa hiburan malam organ tunggal batas akhirnya pukul 18.00 WIB, tapi kenyataan dilapangan masih ada saja yang melanggar. Jangan anggap semua masyarakat tahu mengenai perda ini, jadi ya harus disosialisasikan sehingga perda berjalan efektif, \"kata Zulwani, kemarin (20/12). Zulwani juga menyayangkan masih pasifnya pemkab dalam menerapkan Perda No 5 tahun 2017. Harusnya lanjut dia, dengan adanya perda masyarakat bisa semakin tertib.\" Perda dibuatkan untuk menertibkan apa yang belum tertib, percuma dong kalau sudah ada perda tapi tidak ada actionnya, \"tegasnya. Dilanjutkan Komisioner KPU Tanggamus itu, bahwa pada prinsipnya dirinya setuju dengan Perda No 5 tahun 2017 itu. Ia juga berharap bahwa batas jam operasional organ tunggal harus diterapkan diseluruh Kecamatan yang ada di Tanggamus, sebab akhir-akhir ini masih ada wilayah di Tanggamus yang hiburan organ tunggal hingga larut malam. \"Tidak dipungkiri memang ada beberapa wilayah yang hiburan organ tunggal hingga larut malam, khususnya daerah terpencil yang jauh dari ibu kota, harusnya pemda bisa tegas kepada semua, jangan pilih-pilih. Untuk wilayah Kotaagung sudah tertib, tapi didaerah lain masih, \"sebut Zulwani. Selain meminta pemda tegas terhadap penerapan perda, Zulwani juga menyatakan bahwa, peran serta masyarakat juga berperan, sehingga perda benar-benar bisa dijalankan.\" Masyarakat juga harusnya sadar bahwa saat ini sudah ada yang mengatur mengenai jam hiburan malam, batasan hiburan malam organ tunggal ini harus disikapi dengan positif, saya yakin bisa tertib apabila pemda serius dan intens dalam menggaungkan perda ini, \"pungkas kader NU itu. Senada dikatakan Pelaku Seni dan Budaya, Aang Kurnaedi, bahwa aparat harusnya tegas dalam menindak pelanggar perda tanpa memandang bulu. \"Harus ada ketegasan dari aparat, saya juga setuju dengan adanya batasan waktu hiburan organ tunggal. Sebab tidak bisa dipungkiri jika saat ada hiburan organ tunggal dimalam hari pasti ada yang mengkonsumsi minuman berakohol dan narkoba, \" kata Aang yang merupakan warga Gisting tersebut. Aang juga menilai bahwa, hiburan organ tunggal dengan musik Remix bukanlah seni, tetapi murni bagian dari musik.\" Kalau berbicara seni musik remix organ tunggal itu bukan seni, kalau bagian dari musik itu baru betul, dan juga dalam musik remix itu tidak ada estetika seninya, berbeda dengan musik tradisional seperti gitar tunggal, angklung dan gamelan, \"ujarnya. Ia juga setuju dengan adanya Perda No 5 tahun 2017, menurut dia, dengan adanya batasan waktu bagi organ tunggal musik remix bisa memberikan kesempatan bagi insan seni di Tanggamus untuk manggung.\" Kalau organ sudah berakhir kan kesenian tari-tarian bisa muncul, artinya warisan budaya bisa tetap lestari dan ini bagus sekali, sudah ada kok yang menerapkan baik di Kotaagung ataupun Gisting, \"kata dia. Dikatakannya bahwa, jam main organ tunggal memang masih ada saja yang melanggar dan cenderung ada pembiaran dari aparat.\" Jangan tebang pilih, misal nih di Kotaagung dan Gisting sudah tertib tapi diwilayah barat masih marak, ini kan artinya membuka celah, harusnya tidak ada yang seperti itu, \"pungkas Aang. (ral)
Sumber: