Curi Biji Kopi 30 Kg di Semaka, Pria Asal Bandar Sukabumi BNS Diamankan Warga

Curi Biji Kopi 30 Kg di Semaka, Pria Asal Bandar Sukabumi BNS Diamankan Warga

ALV (38) warga Pekon Bandar Sukabumi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) yang mencuri 30 Kg biji kopi di Pekon Pekon Sukajaya, Kecamatan Semaka dijebloskan ke sel tahanan setelah ditangkap oleh warga. Foto Ist--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Aksi pencurian biji kopi milik petani terjadi di Dusun Mekar Sari, Pekon Sukajaya, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus. 

Terduga pelaku pencurian biji kopi berinisial ALV (38) warga Pekon Bandar Sukabumi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) berhasil ditangkap oleh warga setempat, pada Minggu, 29 Desember 2024, sekitar pukul 16.50 WIB

Kapolsek Semaka Iptu Sutarto, mengatakan, peristiwa pencurian biji kopi ini dipergoki oleh korban Srini (40) saat hendak pergi ke pengajian.

Saat keluar rumah, korban mendapati seorang pria sedang membawa karung berisi kopi dari gudangnya. Merasa curiga, korban langsung berteriak, "Maling-maling!" Suami korban yang mendengar teriakan itu segera mengejar pelaku, dibantu oleh beberapa orang saksi.

BACA JUGA:Curi Motor di Kebun, Pria Asal Pringsewu Diringkus Polisi

BACA JUGA:Pekon Gunung Tiga, Ulubelu Imbau Pengepul Tidak Tampung Buah Kopi Usai Petik, Ini Alasannya

"Pelaku, yang panik, meninggalkan karung kopi seberat 30 kilogram (Kg) dan mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi. Namun, berkat upaya warga, pelaku berhasil diamankan di sekitar lokasi kejadian,"ujar Sutarto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda.

Mendapat laporan warga, piket siaga Polsek Semaka yang dipimpin oleh Aipda Syamsul Anwar dan Aipda Ananda Kesuma segera datang ke tempat kejadian perkara (TKP). 

"Pelaku, beserta barang bukti berupa karung kopi dan sepeda motor, langsung diamankan untuk mencegah aksi massa yang lebih lanjut,"kata Kapolsek Semaka 

Barang bukti yang dimankan berupa jarung tepung terigu merek rose brand berisi kopi seberat 30 kilogram dan sepeda motor Honda Scoopy hitam-merah tanpa plat nomor, tahun produksi 2021.

Saat ini lanjut kapolsek, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanggamus dan korban telah menyatakan akan membuat laporan resmi agar pelaku dapat diproses secara hukum.

"Polsek Semaka mengapresiasi respons cepat warga yang turut membantu mengamankan pelaku. Kasus ini akan dilanjutkan ke Polres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut,"pungkas Sutarto.

 

Sumber: