531 Peserta Tes CPNS Maju Ketahapan SKB

531 Peserta Tes CPNS Maju Ketahapan SKB

KOTAAGUNG—Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanggamus menyatakan sebanyak 531 peserta tes CPNS Tanggamus lolos seleksi kompetensi dasar (SKD). Dari jumlah itu ada lima peserta dari formasi khusus K2. Menurut Kabid Mutasi dan Promosi, Haru Abimanyu, pengumuman diumumkan disitus resmi Pemkab Tanggamus. www.tanggamus. go.id. Dalam situs itu ada seluruh peserta tes CPNS, sesuai formasi yang dipilih, selanjutnya langsung diurutkan skor tertinggi sampai yang tidak hadir. “Jumlah peserta lulus dari SKD ada 531 orang, di dalamnya ada peserta formasi K2 lima orang,” ujar Haru, mewakili Kepala BKPS￾DM Nur Indrati, kemarin. Ia menjelaskan, penentuan kelulusan pertama harus sesuai Permenpan RB no 37 tahun 2018 dengan standar passing grade. Peserta yang lolos dari standar ini di kolom keterangan diberi kode P1/L. Atau lolos sesuai passing grade. Ada juga peserta yang diberi keterangan P2/L, maksudnya peserta lolos dengan penerapan Permenpan RB no 61 tahun 2018. Kode tersebut diterapkan jika pada formasi unit kerja tidak ada yang mencapai nilai passing grade. Maka diterapkan rangking, dengan standar minimal 255 untuk formasi umum, dan 220 untuk K2. Lalu ada juga peserta yang dalam kolom keterangan hanya diberi P2, tandanya yang bersangkutan dirangking namun tidak lolos, sebab ada peserta lain yang nilai komulatifnya lebih tinggi, maka yang di atasnya yang diloloskan ikut seleksi kemampuan bidang (SKB). “Peserta yang lolos sesuai standar passing grade jumlahnya 106 peserta, dan peserta yang lolos berkat Permenpan RB no 61 ada 425 orang,” terang Haru. Haru mengaku kuota peserta yang lolos ke tahap SKB tidak bisa ditetapkan jumlahnya. Hal itu sudah diatur dalam penjelasan Permenpan RB no 37 dan Permenpan RB no 61. Ada yang tiga orang untuk satu formasi, namun ada lebih atau kurang dari enam jika formasinya membutuhkan dua orang. Sedangkan untuk waktu SKB, Haru mengaku belum mengetahui sebab dari BKN belum menetapkan jadwal. Hal itu masih ditunggu termasuk petunjuk teknis pelaksananya nanti. Kemudian untuk formasi yang kosong dari calon SKB tidak ada karena terselamatkan oleh aturan Permenpan RB no 61. Dan semua formasi ada peserta yang skornya di atas 255. “Kalau yang kosong sejak awal ada seperti formasi cumlaude untuk dokter puskesmas, cumlaude untuk dokter rumah sakit, dan formasi disabilitas,” jelas Haru. (ral)

Sumber: