Sertifikasi Triwulan II dan III Tidak Bisa Dibayarkan

Sertifikasi Triwulan II dan III Tidak Bisa Dibayarkan

KOTAAGUNG—Pembayaran tunjangan sertifikasi bagi 188 guru pegawai negeri sipil (PNS) eks Kategori II (K2) belum menemui titik terang, sebab saat ini Tim Kajian Hukum Pemkab Tanggamus masih mengkaji teknis pembayaran yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 10 tahun 2018 tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan guru PNS daerah. Kendati masih hasil kajian belum resmi disampaikan oleh Tim Kajian Hukum Pemkab Tanggamus, namun Kepala Bagian Hukum Setdakab Tanggamus, Arief Rakhmat, S. H, M. H mempunyai penilaian sendiri. Menurut Arief, tunjangan sertifikasi guru untuk triwulan II dan III bagi guru PNS tersebut tidak bisa dibayarkan, hal ini jika mengacu Permendikbud No 10 tahun 2018 pada Lampiran I no 13 mengenai kriteria penerima tunjangan profesi disebutkan bahwa PNS daerah dalam golongan ruang II, III dan IV yang memiliki sertifikat pendidik diberi tugas mengajar pada satuan pendidikan sesuai dengan sertifikat pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi semua kriteria penerima tunjangan profesi, maka tunjangan profesinya akan dibayarkan setelah ada perubahan menjadi jabatan fungsional guru berdasarkan surat keputusan dari Badan Kepegawaian Negara. \"Permendikbud No 10 tahun 2018 ini diundangkan 9 April sementara guru PNSD menerima SK Fungsional Guru Oktober 2018. Dalam lampiran I. 13 itu sudah jelas disebutkan bahwa dibayarkan setelah ada perubahan menjadi jabatan fungsional guru,sehingga triwulan II dan III, mereka kan belum mengantongi SK Fungsional guru jadi menurut saya itu tidak bisa dibayarkan sebab peraturan tidak berlaku surut,\"kata Arief yang ditemui diruang kerjanya, kemarin (5/12). Atas dasar itulah, lanjut Arief, maka triwulan II dan III tidak bisa dibayarkan. \"Ini penilaian pribadi saya ya, bukan atas nama Tim Kajian Hukum Pemkab Tanggamus, apa hasil kajiannya biar pak Asisten Bidang Pemerintahan selaku Ketua Tim Kajian Hukum saja nanti yang menyampaikan,\" kata dia. Kemudian, saat disinggung mengenai kabupaten/kota lain di Lampung yang tetap membayarkan tunjangan profesi triwulan II dan III, Arief menyatakan bahwa Pemkab Tanggamus tidak mau gegabah dalam mengambil keputusan, sebab dalam Permendikbud tersebut juga menyebutkan sanksi bagi penerima atau pengelola keuangan pemerintah daerah yang terbukti menyalahi dari Permendikbud. \"Pada Bab IX pasal 20 sanksi bagi guru PNS yang terbukti menerima tunjangan khusus dan atau tambahan penghasilan guru yang tidak sesuai dengan Permendikbud wajib mengembalikan tunjangan yang telah diterimanya dan pejabat pengelola keuangan pemda yang menyalurkan/membayarkan diberi sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, \"kata Arief. (ral)

Sumber: