Bupati Saksikan Isbat Nikah Terpadu
![Bupati Saksikan Isbat Nikah Terpadu](https://radartanggamus.disway.id/uploads/Foto-1.jpg)
SEMAKA—Bupati Tanggamus. Hj. Dewi Handajani, SE..M.M menghadiri Sidang Isbat Nikah terpadu di Pekon Sudimoro, Kecamatan Semaka, Kamis (6/11). Turut mendampingi Bupati, Ketua DPRD Agus Heri Setiawan, Kepala Kemenag H.Murdi Amin, Kepala Pengadilan agama, asisten III Firman Ranie, serta OPD. Dalam sambutannya Dewi mengatakan, sidang isbat nikah ialah pasangan yang sudah menikah tapi tidak tercatat di instansi pemerintah terkait. Hal ini karena sejumlah faktor, salah satunya tidak memiliki biaya, berkaitan dengan hal tersebut lanjutnya, pemkab telah menganggarkan melalui APBD untuk program tersebut agar masyarakat memiliki buku nikah. \"Dengan telah mengikuti sidang isbat nikah terpadu ini maka secara administrasi kependudukan mereka legal dan lebih mudah mengurus keperluan lainnya dikemudian hari,\"ujar Dewi, kamis (6/11). Sementara itu, Kepala Disdukcapil Syarif Husin mengatakan, kegiatan isbat nikah kali ini dilakukan dan bekerjasama dengan Kantor Kementerian Urusan Agama (KUA), Pengadilan Agama, Kecamatan hingga pekon. Yang mana menurutnya buku nikah, sangat penting sebagai bukti legalitas pernikahan,selain itu juga untuk mengurus atau membuat administrasi kependudukan seperti pembuatan kartu keluarga, KTP dan lainnya. \"Program ini diberi nama Pelayanan dan Penerbitan Isbat nikah terpadu yang merupakan kerjasama dari Pengadilan Agama, Kantor Kementerian Agama dan Disdukcapil. Hal ini sudah diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung No 1 2015 tanggal 6 Agustus 2015 yang telah diundangkan pada tanggal 7 Agustus 2015. Menyangkut pelayanan terpadu sidang isbat keliling, pengadilan negeri dan pengadilan agama/Mahkamah Syar\'iyah dalam rangka penerbitan akta perkawinan, buku nikah dan akta kelahiran,,\" kata Syarif. Untuk tahun ini, lanjut Syarif, sidang isbat nikah terpadu dilaksanakan ditiga tempat, yakni Kecamatan Kotaagung Timur, Bulok dan Semaka. \"Sidang Isbat dimulai Kamis 22 November di Aula Pekon Tanjung Anom Kecamatan Kotaagung Timur. Kecamatan Bulok dilaksanakan tanggal 29 November dan Kecamatan Semaka pada 6 Desember,\" kata dia. Diakui, Syarif bahwa masih banyak di Kabupaten Tanggamus yang sudah menikah secara agama namun tidak memiliki buku nikah. \"Pokoknya masih banyak yang belum punya buku nikah, ada yang sudah anak tiga, bahkan saat mengurus akta kelahiran saat ditanya tidak ada buku nikah, itukan miris,\"sebut dia. Ditahun 2018 ini kata Syarif, kuota sidang isbat terpadu sebanyak 200 pasang pasutri. Rinciannya 100 di Kotaagung Timur, 50 pasutri di Bulok dan Semaka 50 pasutri. \"Ini mereka yang sudah mendaftar jauh-jauh hari, maka dari itu, bagi yang ingin mengikuti sidang isbat nikah ditahun depan, segara menghubungi kepala pekon/lurah atau ke KUA,\" terangnya. Ia juga memastikan bahwa, masyarakat yang mengikuti sidang isbat nikah tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis. \"Ya, semuanya gratis, segala biaya yang timbul dalam kegiatan ini sudah ditanggung pemerintah,\" pungkas Syarif Sementara Kepala PA Asrori menambahkan peserta isbat nikah terpadu kali ini diikuti sebanyak 50 pasangan, dan itu melalui pendataan setelah tidak ditemukan kendala baik administrasi, lalu dŕri Kemenag mengeluarkan buku nikah, Disdukcapil mengeluarkan akte nikah. \"Itu semua di keluarkan secara gratis.dan kegiatan ini sanagat bermanfaat bagi masyarakat. Melalui isbat nikah terpadu ini semoga menjadi keluarga sakinah mawaddah warohmah,\"harapnya. (iqb)
Sumber: