Ingin Mengaktifkan BPJS Kesehatan PBI Yang Nonaktif, Lengkapi Syarat dan Dokumen Ini
--
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Bagi masyarakat Tanggamus yang kepersertaan BPJS kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) nonaktif dan bingung untuk mengaktifkan kembali, tenang tidak perlu panik, cukup datang ke Kantor Dinas Sosial (Disos) Tanggamus.
Menurut Kepala Disos Tanggamus, Hardasyah sebelum warga PBI BPJS Kesehatan datang ke kantor disos, terlebih dahulu peserta PBI BPJS menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan, seperti Kartu BPJS, Kartu Keluarga (KK), KTP/KIA/Akta kelahiran, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pekon, dan terakhir Surat Keterangan Status Kepesertaan PBI BPJS.
Bagi masyarakat Kabupaten Tanggamus yang ingin mengaktifkan kembali Kartu BPJS Kesehatan PBI cukup mendatangi Kantor Disos Tanggamus di Komplek Perkantoran Pemkab Tanggamus, Jalan Gatot Subroto No.7, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kotaagung Timur.
"Agar masyarakat tidak kesulitan dan terbentur dengan BPJS, maka kami Disos Tanggamus dapat memberikan rekomendasi untuk mengaktifkan kembali BPJS-nya,"ujar Hardasyah.
BACA JUGA:Kunjungi RSUD Batin Mangunang, Jokowi Cek Pelayanan Kesehatan BPJS
BACA JUGA:Bupati : Buat BPJS pas lagi Sakit itu Keliru
Dikatakan Hardasyah, kuota yang disiapkan terbatas, hanya untuk sebanyak 300 peserta per bulannya. Apabila lebih dari itu, maka harus menunggu sampai bulan berikutnya.
Kendati demikian, lanjut Hardasyah, Disos Tanggamus akan lebih selektif dalam pemberian rekomendasi pengaktifan kartu BPJS PBI. Hal tersebut agar tepat sasaran.
"Kita akan lebih selektif dalam penyaluran peserta BPJS. Kita berikan rekomendasi berdasarkan permohonan pemerintah pekon,"terang mantan Camat Pugung itu.
Agar program bantuan yang bersumber dari dana APBD Tanggamus ini tidak mubazir, kata Hardasyah, masyarakat juga wajib untuk melampirkan surat pernyataan telah masuk di dalam Data Terbaru Keluarga Sejahtera (DTKS). “Kalau tidak masuk di dalam DTKS, mohon maaf belum bisa kita layani,” jelasnya.
Penting untuk diingat setelah mengajukan permohonan rekomendasi, proses aktivasi kartu memakan waktu 1 bulan.
Sebab itu, dirinya mengimbau bagi masyarakat yang ingin mengaktifkan kepesertaan BPJS PBI, agar dilakukan dari jauh hari. Jangan sampai sudah berada di rumah sakit, baru akan melakukan aktivasi.
“Proses aktivasi bisa di ajukan ke Dinas Sosial kapan saja. Nah, yang menjadi persoalan adalah, bagi peserta BPJS yang sudah diberikan rekomendasi dari Dinas Sosial, baru bisa aktif satu bulan kemudian,” ungkapnya.
Dirinya juga memberitahu, bahwa tidak semua peserta PBI, dapat kembali mengaktifkan kepesertaannya.
Sumber: