Sekda Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah LPTQ, Pj. Bupati Tunjuk Inspektur Sebagai PLH

Sekda Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah LPTQ, Pj. Bupati Tunjuk Inspektur Sebagai PLH

Kantor Bupati Pringsewu. (Dokumen Pemkab Pringsewu) --

PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.CO.ID – Penjabat (Pj.) Bupati Pringsewu, Dr. Marindo Kurniawan, ST., MM, menggelar rapat khusus bersama Tim Penilai Kinerja yang terdiri dari Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Asisten Administrasi dan Umum, Inspektur Kabupaten Pringsewu, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). 

 

Dalam rapat tersebut, diperoleh tiga poin penting untuk menjadi perhatian bersama jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu.  

 

Pertama, Pemkab Pringsewu menghormati segala proses hukum yang sedang berjalan terkait penetapan Sekretaris Daerah sebagai tersangka dalam kasus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ). 

 

 

Pj. Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah akan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH).  

 

Kedua, Pj. Bupati menghimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu untuk tetap bekerja dengan profesional dan konsisten dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, meskipun terdapat permasalahan yang sedang berlangsung.

 

 "Kami mengingatkan seluruh ASN untuk tetap fokus pada pelayanan publik dan pembangunan daerah. Jangan sampai kinerja kita terganggu oleh situasi yang ada," tegas Dr. Marindo Kurniawan.  

 

Ketiga, dalam rangka menjaga kelancaran administrasi dan pelayanan publik, sesuai dengan Perpres No. 3 Tahun 2018, Pasal 4 huruf a, maka Pemerintah Kabupaten Pringsewu telah menunjuk Inspektur Kabupaten Pringsewu, Ir. Andi Purwanto, ST., MT., sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu. 

Sumber: