Dukung Kebijakan Pemerintah Larang Pengecer Jual Elpiji 3 Kg, Ini Alasan DPD LPKNI Tanggamus
Ketua DPD LPKNI Tanggamus Yuliar Baro dukung kebijakan pemerintah larang pengecer jual elpiji 3 kg. Foto radartanggamus.disway.id--
RADARTANGGAMUS.CO.ID--DPD Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kabupaten Tanggamus, mendukung kebijakan pemerintah melarang penjualan elpiji 3 kilogram (kg) ditingkat pengecer, terhitung per tanggal 1 Februari 2025.
Ketua DPD LPKNI Tanggamus Yuliar Baro mengatakan, bahwa LPKNI Kabupaten Tanggamus mendukung kebijakan pemerintah melarang penjualan elpiji 3 kilogram ditingkat pengecer.
Hal itu didasari dengan berbagai pertimbangan salah satunya ialah agar harga eceran tertinggi (HET) elpiji 3 kg sama harganya di pangkalan, dan selama ini keberadaan elpiji 3 kg banyak dimanfaatkan oleh oknum oknum yang ingin mencari keuntungan pribadi.
"Kami LPKNI Tanggamus mendukung kebijakan pemerintah melarang pengecer menjual Gas Elpiji,"kata Yuliar Baro, Selasa 4 Februari 2025
Selama ini menurut Yuliar Baro, harga elpiji 3 kg ditingkat pengecer mencapai 25-27 ribu, bahkan tidak tidak hanya itu langkah LPKNI mendukung kebijakan tersebut ialah .
Untuk memutus mata rantai oknum pangkalan nakal menjual gas melon tersebut dengan harga tinggi ke sejumlah pengecer.
"Karena memang sudah jelas HET elpiji 3 kg itu, agen menjual dengan harga Rp 16.500, sampai dengan pangkalan tidak boleh lebih dari 18 ribu, karena ulah oknum tadi ditingkat pengecer sampai 27 ribu bahkan lebih, tentunya ini merugikan konsumen,"terangnya.
LPKNI Tanggamus lanjutnya, dalam hal ini tentu tidak mempersoalkan pengecer menjual elpiji 3 kilogram, dengan catatan harga jual tidak terlalu tinggi dari HET yang telah ditetapkan.
Di Kabupaten Tanggamus sendiri lanjutnya ada empat pangkalan elpiji 3 kg nakal yang telah dicabut izinnya yakni dua pangkalan di Kecamatan Kotaagung dan dua lainnya di Kecamatan Limau.
"Sejatinya banyak temuan pangkalan nakal, namun tidak bisa ditolerir lagi hingga diputus izinnya ada empat pangkalan, mereka menjual harga elpiji 3 kilogram dengan harga tinggi ditingkat pengecer,"tandasnya.
Diketahui Pemerintah melalui kebijakan baru melarang penjualan elpiji 3 kilogram atau gas melon alasan pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut dilansir dari beberapa situs ialah untuk mencegah permainan harga.
Sumber: