Polres Tanggamus Akan Melaksanakan Operasi Keselamatan Krakatau 2025, Ini Yang Menjadi Sasaran

Polres Tanggamus Akan Melaksanakan Operasi Keselamatan Krakatau 2025, Ini Yang Menjadi Sasaran

Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda didampingi Kabag Ops Kompol Samsuri memberikan arahan kepada personel Polres Tanggamus sebelum pelaksanaan Operasi Keselamatan Krakatau 2025 yang akan berlangsung dari 10 Februari hingga 23 Februari 2025. Foto Ist--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Polres Tanggamus akan melaksanakan Operasi Keselamatan Krakatau 2025. Operasi ini dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) menjelang Idul Fitri 1446 Hijriyah.

Operasi Keselamatan Krakatau 2025 ini akan berlangsung dari tanggal 10 Februari hingga 23 Februari 2025 atau selama 14 hari dengan melibatkan 48 personel.

Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda  berpesan kepada seluruh personel agar menjalankan operasi dengan pendekatan yang humanis dan persuasif kepada masyarakat.

"Laksanakan tugas dengan cara yang baik dan humanis dengan tetap mengutamakan keselamatan serta kenyamanan pengguna jalan," ujar Rivanda

BACA JUGA:Resahkan Pengguna Jalan, Polisi Razia Balap Liar di Jalinbar Pringsewu

BACA JUGA:Satlantas Polres Tanggamus Lakukan Patroli di Destinasi Wisata

Sementara, Kasat Lantas Polres Tanggamus, Iptu I Made Agus Dwi Dayana menyampaikan bahwa operasi ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas. 

I Made Agus menyebut, selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Krakatau 2025, pihaknya mengedepankan tindakan simpatik, persuasif, dan humanis untuk meningkatkan kesadaran serta simpati masyarakat terhadap Polisi Lalu Lintas (Polantas).

Dijelaskan Kasatlantas bahwa terdapat 9 sasaran prioritas dalam operasi ini, antara lain, kendaraan roda dua dan empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai pabrikan (knalpot brong). Kendaraan yang dimodifikasi dengan menambah panjang rangka atau spekter.

Kemudian, kendaraan pribadi yang menggunakan sirine, rotator, atau strobo tidak sesuai peruntukan. Kendaraan dengan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) tidak sesuai aturan atau spesifikasi teknis.Pengendara roda dua maupun penumpangnya yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

Selain itu, kendaraan pribadi berpelat hitam yang digunakan sebagai angkutan umum atau travel ilegal. Kendaraan angkutan barang yang disalahgunakan untuk mengangkut penumpang. Kendaraan penumpang yang tidak laik jalan dan tempat wisata yang tidak menyediakan area parkir bagi pengunjung.

Sumber: